Peristiwa

Kuasa Hukum Zonamerah.com Gelar Perkara DiPolres Bulukumba

BULUKUMBA,MEDIATAJAM.COM _ Gelar Perkara Tindak Pidana Penghinaan terhadap wartawan zonamerah.Com yang dilakukan oleh bendahara desa, dilaksanakan di ruangan reskrim Polres Bulukumba hari Kamis 31 / 08 /2017 sekira pukul 10.30 Wita yang dihadiri Langsung Oleh Kuasa hukum pelapor “ Ronal Efendi “ dan Kapolsek Rilau Ale “ oleh Akp A. Suhban bersama kaur Reskrim dan para kanit, beserta jajaran Polres Bulukumba.

Kuasa hukum pelapor menjelaskan bahwa persoalan penghinaan profesi harus ditindak lanjuti sesuai hukum acara pidana,tentang penghinaan dan pelanggaran  sesuai KHUPidana pasal 310 serta mengacu pada ketentuan pasal 18 dikatakan bahwa” setiap orang yang melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau  menghalangi pasal 4 ayat 2 dan 3 yang terkait  menghalang halangi upaya media mencari dan mengolah informasi dapat dipidana, kurungan penjara selama dua tahun atau denda paling banyak lima ratus juta Rupiah” katanya.

Kuasa Hukum pelapor Ronal Efendi SH Dalam jumpa Persnya meminta agar perkara ini harus ditingkatkan ke tingkat yang lebih lanjut agar kedapannya tidak ada lagi yang terjadi seperti hal ini.penghinaan terhadap profesi wartawan saat menjalankan tugas.

Ironisnya dalam gelar perkara tersebut yang di laksanakan di ruangan reskim bulukumba,kapolsek rilau ale tidak menanggapi serius kasus tersebut dan menyatakan bahwa kasus penghinaan wartawan belum bisa ditingkatkan kekasus sidik, ucapnya Kuasa hukum pelapor bahwa kalau jajaran Polres Bulukumba Tidak mampu mengusut Tuntas kasus ini maka kami minta kepada Polda Sul-Sel untuk mengambil alih kasus penghinaan wartawan tersebut, tambahnya.

Bahwa ada suatu kekeliruan yang telah dilakukan oleh pihak polsek Rilau ale dan diduga ada kang kalikong, karna yang dijadikan saksi dalam pemeriksaan tersebut,  bukan dalam katagori saksi sebagaimana yang telah diatur oleh KUHAPidana sehingga hasil gelar perkara tidak sesuai sebagaimana fakta yang beredar di lokasi kejadian dan ini membuat pertanyaan besar bagi kami terkhusus Kuasa Hukum pelapor Ujar Ronal.

“Saya tegaskan bahwa kami Siap Praperadilankan Kapolsek Rilau Ale ketika mencoba bermain dengan kasus tersebut apa lagi ketika berani memberhentikan kasus penghinaan wartawan, “ tutupnya **wawan/muldani