Tajam News Kriminal

Kurir Sabu Warga Binaan LP Ambarawa Ini Ditangkap Tim BNNP Jateng

Semarang,Mediatajam.com _ Kembali BNNP Jateng mengungkap jaringan peredaran sabu diwilayahnya, kali ini P alias Aan (39) warga Sidomukti Salatiga ditangkap tim Pemberantasan BNN Provinsi Jateng saat akan bertransaksi narkoba.

Menurut Kepala BNNP Jateng Irjen.Pol.Tri Agus Heru P, aan ini ditangkap oleh timnya pada  hari Selasa (22/05/18) sekira pukul 22.45 WIB di lampu merah jalan Pahlawan depan Mapolda Jateng.

“Jadi, setelah ada informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang yang membawa narkotika memakai jaket biru dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam dengan plat nomer H 3988 VB tim kemudian bergerak dan melakukan penelusuran dan akhirnya berhasil menangkap pelaku ini”, terang Tri Agus saat gelar perkara di kantor BNNP Jateng Jl.Madukoro Blok BB Semarang pada Kamis pagi (24/05/18).

Saat digeledah, ditemukan bungkusan warna putih dalam tas pinggang hijau yang ternyata berisi Kristal putih di duga jenis sabu (meth) seberat 105 gram. Diamankan pula satu buah HP Blackberry Blod warna putih saat penangkapan.

Ditambahkannya, tersangka aan ini merupakan seorang kurir narkotika yang berangkat dari Salatiga bermaksud mengambil barang di Semarang dan akan kembali ke salatiga untuk mengedarkan barang tersebut, namun keburu di tangkap petugas.

Aan ternyata pernah di terjerat kasus narkotika dan dihukum 4,5 tahun penjara dan baru keluar dari LP Pekalongan pada mei 2017 lalu.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aan ini merupakan suruhan UUP (36) warga Argomulyo Salatiga yang saat ini masih jadi warga binaan di LP Ambarawa. Setelah berkoordinasi dengan LP Ambarawa, tim BNNP Jateng mengamankan UUP dan menyita 1 buah handphone merk Asus Zenfone Go dan 1 buah handphone merk Nokia 105.

“UUP ini pernah terlibat tiga kali kasus narkotika dengan total vonis 10 tahun penjara dan pernah mendekam di LP Nusakambangan Cilacap”,pungkas Kepala BNNP Jateng.**SEFRIN IBNU