Semarang,mediatajam.com – Yuliarti Kusumawardaningsih, warga Jl. Menoreh Raya No. 59, RT. 004, RW. 007, Kelurahan Sampangan, Gajah Mungkur, Kota Semarang melalui Kuasa Hukumnya dari Law Office Karman Sastro & Partner mendatangi KPKNL Semarang di Jl. Imam Bonjol 1 D, Kota Semarang.
Perempuan yang pernah menjadi dosen pada salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) ini meminta KPKNL Semarang untuk menunda pelaksanaan lelang terhadap tanah dan bangunan milik orang tuanya.
Sukarman,S.H.,M.H selaku kuasa hukumnya menuturkan, Permenkeu Republik Indonesia memberikan ruang untuk melakukan penundaan dan atau pembatalan lelang. Surat somasi sudah kita kirimkan ke BPR Agung Sejahtera yang mendaftarkan lelang melalui KPKNL Semarang terhadap tanah milik orang tua klien kami yaitu SHM No 00453 yang terletak di Jl. MH Thamrin No 28 Kota Semarang.
“Dalam waktu dekat ini mungkin kita sudah mendapatkan register perkara dari Pengadilan Negeri Semarang karena kita juga akan gugat ke pengadilan”, ujarnya.
Karman menambahkan, tanah dan bangunan yang menjadi jaminan di BPR Agung Sejahtera adalah tanah waris. Memang dijadikan jaminan kredit oleh salah satu saudara kandung klien kami, namun demikian pengambilan keputusan ketika tanah waris dijadikan jaminan kredit tanpa melibatkan 5 (lima) ahli waris lainnya. Selain tanpa melibatkan ahli waris lainnya, kami menyayangkan bank mendaftarkan lelang terlalu cepat, terakhir bulan agustus 2023 klien kami melalui ahli waris lainya masih membayar bunga dan denda, tak tahunya tertanggal 21 Agustus 2023 pula sudah masuk lelang di KPKNL, jelasnya.
Hal senada disampaikan kuasa hukum lainnya, Pratiwa Eka Chundamani. Menurutnya surat somasi dan surat permohonan penundaan lelang sudah kita kirimkan langsung dan sudah ada tanda terimanya. Kita akan perkuat jika sudah mendapatkan register perkara dari pengadilan dan akan kita informasikan secepatnya ke KPKNL, tuturnya. **Gus Ibnu