Tajam News

MA Kabulkan Gugatan Appi-Cicu Terkait Pilwali Makassar

Makassar, Mediatajam.com – Pakar hukum dan upaya hukum kasasi KPU Makassar akhirnya terbantahkan oleh putusan Majelis Hakim Mahkama Agung soal sengketa pencalonan pasangan DIAmi, Appi-Cicu tak ada lawan di Pemiliham walikota Makassar.

Usai gugatan Appi-Cicu dikabulkan PTUN kemudian KPU berharap peluang MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha sehingga langkah pasangan calon Moh Ramdhan Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) untuk tetap melaju di Pemilihan walikota Makassar.

Prediksi awal beberapa pakar hukum adanya kekeliruan dalam penetapan hukum yang dilakukan oleh PT TUN. Mereka berdasarkan Peraturan MA (Perma) Nomor 11 Tahun 2016, PT TUN sudah melakukan pelanggaran karena mengadili sengketa yang bukan kewenangannya.

Di pasal 15 disebutkan bahwa yang berhak memohon ke sengketa TUN adalah yang pihak dirugikan atau calon tidak diloloskan oleh KPU. Tidak ada legal standing Appi-Cicu untuk menuntut ke PT TUN karena mereka tidak dirugikan oleh keputusan KPU.

Mappinawang, mantan Ketua KPU Sulsel salah satu pakar kepemiluan menjelaskan, selain keliru memproses sengketa yang bukan kewenangannya, hakim PTTUN juga telah melakukan pelanggaran karena tidak melibatkan DIAmi sebagai pihak intervensi.

Ucapya boleh saja berkoar namun beda pendapat hukum justeru diperagakan TUN terutama PT TUN tetap memberi ruang bagi pihak yang dirugikan untuk melakukan pembelaan sebagai pihak intervensi, baik itu atas inisiatif sendiri, dilibatkan oleh pihak yang bersengketa, atau dilibatkan oleh disentif. Ungkapnya Jelang putusan MA, eskalasi politik di Makassar akan sangat bergantung pada keputusan diterima atau ditolaknya kasasi KPU oleh MA.

Dampaknya dinilai bisa membuat Makassar menjadi panas. Akhirnya, putusan kasasi yang dibacakan hari ini, pasangan DIAmi didiskualifikasi oleh MA. Banyak pihak berharap tidak ada jaminan Appi-Cicu bisa menang melawan kotak kosong nantinya.

Mengingat koalisi rakyat yang mengusung DIAmi tentu akan antipati terhadap Appi-Cicu. Appi-Cicu tak bisa senang dulu setelah MA memenangkan putusan PT TUN dan menolak kasasi KPU sebab elit dan tim pemenangan harus habis-habisan meyakinkan pemilih agar datang mencoblos di TPS. ** WA