Tajam News Kriminal

Mahasiswa Di Banjarmasin Ini Digaruk Polisi Setelah Kedapatan Mengedarkan Sabu

Banjarmasin, mediatajam.com – Seorang mahasiswa yang diduga menjual sabu-sabu ditangkap Anggota Kepolisian Sektor Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada Jum’at (19/5/2017).

Kasubbag Humas Polres Hulu Sungai Utara Iptu Pol Alam mengatakan bahwa pelakusudah menjadi target operasi karena sudah sering melakukan transaksi narkotika.

Setelah diinterogasi diketahui pelaku bernama RN alias Abang Roni (22), warga Jalan Desa Ujung Murung, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Pelaku ditangkap saat berada di Desa Jarang Kuantan, tepatnya di depan PDAM Jarang Kuantan Kec. Amuntai Selatan.

Karena terbukti membawa sabu- sabu, pelaku langsung digiring ke Polres guna pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara, Roni sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus melakukan peredaran gelap narkotika dan dijerat pasal 114 juncto Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Red_***Lea