Semarang, Mediatajam. Com _ Sehubungan dengan pemberitaan di media terkait dengan penangkapan CPI (21) oknum mahasiswa Undip terkait Narkotika oleh BNN Provinsi Jawa Tengah.
Dengan ini pihak Undip menyatakan sikap, bahwa oknum mahasiswa yang terlibat kasus narkotika menjadi tanggung jawab hukum secara pribadi dan bukan kapasitas sebagai mahasiswa Undip.
Pihak Undip juga sangat menyesalkan tindakan oknum mahasiswa tersebut karena menciderai upaya-upaya Undip yang selama ini berusaha keras membantu aparat untuk memberantas narkotika di masyarakat maupun lingkungan kampus.
Undip mendukung penegakan hukum yang dilakukan aparat dan tidak akan memberikan pendampingan hukum serta tidak akan mencampuri proses hukum yang berjalan.

“Ini adalah tanggung jawab hukum oknum mahasiswa secara pribadi”, kata Nuswantoro Ka.UPT Humas dan Media kepada awak media di Ruang rektorat Gedung Widya Puraya Undip Tembalang pada Kamis pagi (5/04/18).
Ditambahkannya, Undip tidak mentolerir mahasiswa yang mengkonsumsi atau terlibat kasus narkotika dan oleh karenanya bagi yang terlibat akan dikenakan sanksi akademik secara tegas sesuai dengan Peraturan mor 15 Tahun 2017 Tentang Peraturan kademik Bidang Pendidikan Program Sarjana Universitas Diponegoro.**FRIN




