Yogyakarta, mediatajam.com – Sartini (36) dan putranya berinisial JM (1,5), diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan majikannya AC. Keduanya disekap di rumah AC yang berada di Jalan Parangtritis, Bantul, sejak bulan Februari hingga bulan September.
“Awalnya baik. Sehingga saya mau saja diajak ikut pindah-pindah. Ya setelah usahanya turun, berubah. Seingat saya sejak Bulan Februari 2016 mulai sering bentak-bentak dan ringan tangan, saya tidak boleh keluar,” ujar Sartini saat ditemui di PPA Polda DIY kemarin.
Sartini mengaku JM berulang kali dianiaya, mulai dari ditempeli besi panas, dimasukkan ke dalam kulkas selama satu jam, bahkan dimasukkan ke dalam mesin cuci. Akibatnya, JM saat ini mengalami trauma ketika mendengar suara mesin cuci. Tak hanya itu, AC juga melakukan penyiksaan dengan berbagai alat. Gigi JM pernah dipatahkan menggunakan tang.
“Penyiksaan dilakukan di depan mata saya. Saya tak berani melawan karena diancam akan dibunuh,” jelas Sartini.
Akibat kekerasan yang dilakukan AC, tulang hidung JM patah sehingga pernapasannya terganggu. Selain itu tampak terlihat luka bakar di perut serta dua jari kaki kanannya menyatu akibat diikat karet gelang.
Tidak tahan atas perlakukan AC, pada 18 September 2016 Sartini lantas melarikan diri saat majikan pergi. Sambil menggendong JM, Sartini keluar lewat pintu belakang. Sartini memutuskan untuk ke Klaten tempat temannya. Beberapa hari di Klaten, Sartini memutuskan untuk kembali ke kampung halamannya yang ada di Pucungsari, Jebres, Surakarta, Jawa Tengah.
Pada 15 November 2016 diantar kerabatnya, Sartini lalu memutuskan untuk melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya dan putranya ke Polda DIY.
Kepala Unit PPA Polda DIY, Kompol M Retnowati menerangkan, bahwa instansinya kemarin sedang melakukan pemeriksaan lanjutan kepada korban di RS Bhayangkara Polda DIY. Setelahnya Kepolisian baru akan memeriksa orang yang bisa dijadikan saksi. “Susah mencari saksi karena saat peristiwa, korban benar-benar dikurung. Kami akan mendalami siapa-siapa yang bisa dijadikan saksi,” ujar Retnowati saat ditemui di Unit PPA Polda DIY.
“Kita berharap besok atau lusa (gelar perkara). Jika bukti-bukti sudah kuat, terlapor (majikan Sartini) bisa ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Retno. (LL)