Cirebon, mediatajam.com- Seorang pria berinisial S yang diduga membunuh mertuanya sendiri bernama Admirah (75), warga Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Senin (6/2/2017) ditangkap pihak polisi.
AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Kapolresta Cirebon, menjelaskan bahwa kronologi penangkapan pelaku berawal saat penemuan mayat korban, pada Selasa (31/1/2017) pada pukul 01.00 WIB. Mayat tersebut ditemukan dengan posisi terlentang bersimbah darah di bagian leher sebelah kanan. Luka tersebut diduga akibat tusukan benda tajam.
Dari olah TKP, pihak polisi menemukan barang bukti berupa pisau dapur dengan panjang 10 cm di balik pintu dekat korban dan sisa putung rokok.
Kuat dugaan, motif pelaku melakukan pembunuhan dikarenakan sakit hati. Pelaku ternyata tidak terima hanya diberikan warisan sebesar Rp200 ribu, sedangkan saudara lainnya diberikan sepeda motor.
“Kasusnya masih kami kembangkan agar bisa menangkap pelaku lainnya dan akibat perbuatannya pelaku terjerat Pasal 365 juncto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujar AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat ditemui awak media di lokasi. Red_***Nur