SEMARANG,MEDIATAJAM.COM _ Dua pelaku penipuan dana hibah Kraton Yogyakarta Mundhofar (45) warga Jepara dan Ahmad Ansori (38) warga Demak hanya tertunduk saat dihadapkan kepada puluhan awak media dalam gelar kasus pagi tadi Selasa (30/10/18) di loby depan Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.
Menurut Kapolda Jateng Irjen.Pol.Condro Kirono, ada 9 korban dengan total kerugian mencapai 1,3 Milyar dengan variasi kerugian 10 sampai 600 juta rupiah per orang. “Kedua pelaku ini punya peran masing-masing MDF berperan sebagai keturunan dari keratin Yogyakarta dan menipu korban ,sedangkan AA berperan meyakinkan para korban dan menerimauang dari korban”, terang Kapolda .
Lebih lanjut Condro menerangkan, modus yang digunakan adalah tersangka ini mengundang para korban dan melakukan presentasi di TKP salah satunya di Showroom wilayah Demak dan Hotel di wilayah Kudus yang disertai dengan ritual adat.
Tersangka ini mengaku sebagai keturunan keraton Yogyakarta cucu dari Gusti Pangeran Haryo Sularso dan memiliki dana hibah dari kerakon Yogyakarta senilai 63 milyar. “Setelah percaya, para korban ini dimintai uang yang besarnya variatif sebagai biaya administrasi untuk mencairkan dana hibah yang katanya sidah ada di Bank”, jelas Kapolda.
Dari kasus ini berhasil diamankan 23 bendel tumpukan kertas yang ditempeli uang dengan pecahan Rp.50.000 dan Rp.100.000,-.,satu set perlengkapan baju adat jawa keratin Yogyakarta, dua buah brosur dengan tulisan “Pagelaran Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat” dan dua unit monbil Honda Jazz dan Honda Brio.
“Para pelaku ini adalah bagian dari hasil operasi Jaran 2018 yang digelar dari tanggal sembilan hingga 28 Oktober lalu”,,jelas Condro. Untuk kedua pelaku penipuan ini akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.**Sefrin





