Tajam News Kriminal

Mengaku Wartawan, Untung, Curi Motor Di Masjid Agung Jateng

SEMARANG,Mediatajam.com _ Karena mencuri sepeda motor yang terpakir di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Semarang, Untung Riyanto (54) diamankan petugas Polsek Gayamsari. pelaku mengaku sebagai wartawan ketika petugas menemukan kartu identitas wartawan Koran Suara Rakyat di dompetnya. Pelaku juga memiliki kartu identitas LSM.

Kapolsek Gayamsari Kompol Dedy Mulyadi mengungkapkan, kasus ini terjadi pada Minggu (4/12/2016). Saat itu ada laporan dari korban Dede Abidin yang bekerja sebagai tukang bekam di kawasan MAJT kehilangan motor Honda Supra.

“Karena korban mengenal betul sepeda motornya, pelaku dapat langsung ditangkap oleh petugas kami dan juga korban sendiri,” ujar Dedy kepada wartawan, Kamis (8/12/2016) di Mapolsek Gayamsari.

Kompol Dedi Mulyadi menuturkan, pelaku beraksi pada awal Desember ini di siang bolong. Pelaku membawa kabur sepeda motor yang terparkir di kawasan parkir Masjid Agung Jawa Tengah. Dalam hitungan hari usai kasus terjadi, polisi berhasil membekuk pelaku di sebuah bengkel di wilayah Semarang.

“Saat itu Untung hendak memodifikasi motor curiannya di bengkel untuk mengelabuhi. Sayangnya langkahnya tercium tim Reskrim. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” terang Dedi.

Saat digeledah, lanjutnya, di dalam dompet pelaku ada dua kartu identitas. Satu kartu identitas wartawan dari Koran Suara Rakyat, dan satu kartu anggota dari Forum LSM Jawa Tengah.

“Sejauh ini kita belum bisa memastikan kalau pelaku menggunakan kartu ID tersebut untuk berbuat kejahatan atau tidak,” imbuhnya.

Sementara itu, Untung mengakui jika dia berprofesi sebagai jurnalis. “Saya benar kerja di situ. korannya terbit harian,” ujar Untung yang diduga wartawan abal-abal alias wartawan bodrek.

Pelaku dikatakan wartawan palsu, karena di Semarang tidak ada koran Suara Rakyat yang benar-benar terbit untuk khalayak umum.

Terkait aksi nekatnya mencuri, pelaku mengaku khilaf karena melihat kunci masih menempel di kendaraan korban.

“Kuncinya menempel, lalu saya bawa lari. Tukang parkirnya enggak tanya karcis parkir juga,” terang warga Perumahan Ketileng, Sendangmulyo, Semarang tersebut.

Untuk mengelabui pemiliknya, pelaku langsung mempreteli plat nomor motor korban. Tak hanya itu, pelaku juga menempel stiker pada body motor agar korban tak mengenali motornya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.**AGAM BARIT