Tajam News Hukum

Menyebarkan Berita Hoax, Di Ancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Jakarta, Mediatajam.com_ Polri bereaksi atas merebah nya berita-berita hoax yang marak beredar di media-media sosial sekarang ini yang sangat meresahkan masyarakat dan banyak pula yang menyebarkan berita tersebut.

Kabar hoax yang belum lama ini tersebar melalui facebook,  contoh nya adalah Rush Money dalam isi berita itu ada ajakan kepada umat muslim untuk menarik uang mereka di bank, jika ahok tidak menjadi tersangka atas  dugaan kasus penistaan agama.

“Bagi siapa saja yang dengan sengaja atau suka menyebarkan berita hoak atau tidak benar dan hanya sekedar iseng mendristibusikan (Forward) diharapkan berhati-hati, karena ancamanya tidak main-main bisa terkena hukuman penjara selama 6 tahun atau denda sebesar 1 milyar rupiah” ujar Kepala Biro penerangan masyarakat Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto melalui pesan pendek kepada wartwan Minggu 20/11/2016.

Beliau menjelaskan pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.”

Dia meminta kepada masyarakat jika mendapatkan pesan berantai yang hoax agar tak sembarangan menyebar luaskan, ” Laporkan saja kepada polisi,” ujarnya. Pesan hoax, kata Rikwanto, harus dilaporkan ke pihak berwajib karena sudah masuk delik hukum.(VR)