Semarang,mediatajam.com – Seorang dosen dari Fakultas Teknik bergelar Doktor berinisial Dr.A dilaporkan ke Rektor Universitas Dinopengoro (Undip) Semarang oleh Pengusaha asal Surabaya, Evan Hari Nugroho dan Siti Jamilatus Sholihah.
Melalui kuasa hukumnya, Amir Darmanto, SH.MH dan Partner menyampaikan surat laporan ke Rektor Undip tertanggal Selasa, 17 Mei 2022. Laporan ini terkait dengan surat dari Pusat Riset dan Teknologi Universitas Diponegoro ( Inclusive Housing and Urban Development Research Center ) tertanggal 07 September 2020 yang telah dibuat oleh Dr, A.
Amir Darmanto, SH.MH menuturkan,dalam surat ini, kedua kliennya ditunjuk sebagai partner marketing dalam proyek perumahan Griya Perdana Ungaran. Karena surat inilah, kedua klien kami yakin dan percaya sehingga berinvestasi dengan menggaji dan melibatkan karyawan,membuka lahan serta melalukan serangkaian pemasaran.
Ketika target penjualan sudah selesai, janji untuk melakukan pembayaran dengan klien kami tak kunjung terealisasi. Justru Dr.A melakukan bujuk rayu kepada klien kami untuk membuat proyek kedua dan mengggarap proyek FLPP di lokasi sebelah lahan Griya Perdana Ungaran seluas 3 hektar. Klien kami diajak membuat perusahaan atau PT Hunian Milik Bersama, jelasnya.
Bang Amir sapaan akrabnya yang merupakan mantan anggota DPRD Jateng ini menambahkan, kedua klien kami saat ini justru ditendang atau dikeluarkan dari jabatan perusahaan. Padahal sudah berinvetasi lebih dari 2 milyar rupiah, tutupnya.
Evan Hari Nugroho merasa kecewa atas serangkaian tindakan Dr.A tersebut. Evan membeberkan jika kami itu percaya dan mau menjadi partner Dr A dalam kedua proyek ini karena surat yang menggunakan kop surat Undip. Tetapi setelah kita telusuri dan terungkap dalam mediasi di Undip, Surat yang dikeluarkan Pusat Riset dan Teknologi Universitas Diponegoro (Inclusive Housing and Urban Development Research Center) melanggar standar Operasional Prosedur (SOP).
Karena yang berhak membuat surat apalagi melibatkan pihak ekternal Undip kapasitas dan kewenangan Rektor. Maka dari itu kita laporkan ke Rektor Undip agar Dr.A dilakukan penindakan hukum menurut internal Undip, harapnya. **FR/ HER