Yogyakarta, mediatajam.com – Persyaratan baru untuk calon Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) baru saja diutarakan oleh Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nasir mengatakan, calon rektor (PTN) harus menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada KPK untuk mewujudkan PTN yang bersih. Menteri Ristekdikti M Nasir menatakan hal tersebut saat menghadiri pembukaan Rakernas Kemenristekdikti di Yogyakarta.
“Setelah diskusi dengan KPK dan Ombudsman, maka calon pemimpin Perguran Tinggi Negeri harus menyerahkan LHKPN demi mewujudkan pemerintahan yang bersih,” ungkapnya.
Permenristekdikti No 19 tahun 2017 menjadi dasar berlakunya ketentuan tersebut, yang menyatakan bahwa para bakal calon pemimpin PTN harus menyerahkan LHKPN kepada KPK sebagai salah satu syarat menjadi calon rektor atau direktur di perguruan tinggi negeri.
Nasir menambahkan, bahwa rekomendasi KPK terkait LHKPN tersebut menjadi penentu apakah orang tersebut dapat maju menjadi calon atau tidak.
“Apabila ada jejak yang tidak baik, maka kami akan menolak calon tersebut,” kata Nasir.(Red_NDA)