Kulonprogo, mediatajam.com – Pilkada serentak pada 2017 nanti, tampaknya Yogyakarta akan kehilangan banyak ahak pilih suara. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memaksakan pemilih harus menunjukkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), maka ratusan pemilih pemula di Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta, terancam kehilangan hak pilihnya.
Kepala Dinas Dukcapil Kulonprogo, Djulistyo menjelaskan, pemilih pemula yang umurnya baru 17 tahun pada hari H pilkada kemungkinan sulit mendapatkan e-KTP atau Suket. Pasalnya, untuk memperoleh e-KTP atau Suket, pihaknya diwajibkan melakukan perekaman data terhadap penduduk yang bersangkutan.
Sementara, perekaman data tersebut tidak langsung jadi dan membutuhkan waktu. Karena koneksitas dengan server di Kemendagri sering membutuhkan waktu cukup lama. Pesoalannya dinas tidak bisa melayani perekaman mendahului.
“Artinya orang yang belum masuk umur 17 belum bisa direkam dan saat perekaman data berlangsung belum tentu bisa konek dengan server di Kemendagri. Sehingga membutuhkan waktu, mengingat sambungan digunakan seluruh Indonesia tentu harus antri” ungkap Djulistyo.
Jika KPU maupun Kemendagri tidak mengharuskan e-KTP maupun Suket, maka data kependudukan yang ada sekarang cukup mudah diperoleh sehingga pada hari H pilkada pemilih pemula yang berumur 17 tahun bisa punya hak memilih.**Ay