REMBANG,mediatajam.com – Sucipto, mantan Kepala Desa Sumber yang terjerat kasus penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sejak 2017 lalu, akhirnya resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Rembang.
Kepastian ditahannya Sucipto, setelah Kepolisian Resor Rembang melimpahkan berkas dan barang bukti tahap II di kantor Kejaksaan Negeri setempat Selasa (20/8)
Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santosa, melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Sugito, menyatakan, pihaknya telah melakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas nama Sucipto bin Suparlan kepada kejaksaan. Dengan begitu status yang bersangkutan menjadi terdakwa. Kini yang bersangkutan juga resmi menjadi tahanan kejaksaan dan ditempatkan di Rutan Kelas II B Rembang.
Adapun barang bukti yang dilimpahkan kepada Kejari Rembang, di antaranya nota dari toko bangunan, kwitansi pembayaran dari PJ Kades Sumber, scan surat permintaan pembayaran (SPP), histori transaksi dari Bank Jateng, dan sejumlah barang bukti lainnya.
AKP Bambang membeberkan, atas perbuatannya, mantan kades Sumber ditaksir menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578,6 juta. Seumlah aturan tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) menjadi dasar penyidikan, yakni Pasal 2 ayat (1) Subsider pasal 3, yang direvisi menjadi Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.
Berdasarkan penyidikan polisi, Sucipto diduga melakukan pencairan anggaran desa tahun anggaran sebesar total Rp. 320 juta dari rekening Bank Jateng untuk kepentingan pribadi bermodus sejumlah kegiatan fiktif.
Untuk dapat mencairkan uang tersebut, Sucipto yang menjabat Kades sejak 2013 membuat surat permintaan pembayaran (SPP) yang dibubuhi tanda tangan palsu Camat Sumber, lengkap dengan stempel palsu dari kecamatan.
“Uang hasil pencairan digunakan untuk kepentingan tersangka sendiri.
Seharusnya digunakan untuk operasional Pemerintahan Desa dan pengaspalan jalan, Rehab Gedung PKK, Paud, dan lainnya,” kata Bambang.(san)