Tajam News

Panitia Pilkades Kabupaten Seleksi Bacakades Yang Lebih Dari Lima

REMBANG,mediatajam.com – Sebanyak 15 orang bakal calon kepala desa (bacakades) dari dua desa masing – masing Desa Sumberejo Kecamatan Rembang dan Desa Sumbergirang Kecamatan Lasem mengikuti seleksi yang digelar oleh Panitia pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten.

Seleksi bagi bakal calon kepala desa yang jumlahnya lebih dari lima orang itu digelar di aula lantai 4 Kantor Bupati setempat Kamis (03/10/2019

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Rembang Nur Purnomo menjelaskan, berdasarkan data per September 2019 tercatat ada 22 desa yang diwacanakan akan menggelar seleksi bakal calon Kades karena memiliki bakal calonlebih dari lima. Namun jumlah tersebut terus berkurang seiring perjalanan mendekati detik-detik pelaksanaan seleksi oleh panitia pelaksana tingkat kabupaten.

Ia menambahkan, sampai H-1 kemarin ada 6 desa yang tercatat akan menggelar seleksi. namun para peserta terus berkurang sampai dengan pelaksanaan. Panitia seleksi, menurut Purnomo telah menyiapkan lembar kertas materi seleksi sejumlah 33 peserta, lengkap dengan tempat duduknya.

“Untuk pelaksanaan bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan administrasi sampai detik ini hanya dua desa, Desa Sumberjo Kecamatan Rembang, dan Sumbergirang Kecamatan Lasem. Sebelumnya pada tanggal 6 september 2019 total ada 22 desa dari 237 desa. Perkembangan terakhir persiapan H-1 tinggal 33 orang dari 6 desa. Namun hari ini hanya 2 desa,”jelasnya.

Lebih lanjut Ia menambahkan, jika bakal calon Kades yang mengundurkan diri sebelum penetapan tidak dikenakan sangsi, baik administrasi maupun pidana. Karena mereka mundur sebelum calon resmi ditetapkan.

Meski demikian, mereka diminta untuk membuat pernyataan secara tertulis bermeterai yang menyatakan yang bersangkutan mengundurkan diri tanpa paksaan.
Panitia seleksi bakal calon perangkat desa menyiapkan 100 soal yang diujikan bagi calon kades, yang memuat unsur pemerintahan, pembangunan, dan social kemasyarakatan. Seluruh soal tersebut harus dijawan dalam waktu dua jam.

Peserta dilarang menggunakan, apalagi membawa alat komunikasi saat tes tertulis berlangsung. Peserta hanya diberikan kesempatan satu kali menuliskan jawaban, tidak boleh ada pembetulan.

Hasil tes tertulis dapat langsung diumumkan setelah tes selesai. Hasil tes tertulis ini akan diserahkan kepada panitia Pilkades tingkat desa untuk digabungkan dengan nilai tambahan dengan variable yang telah ditetapkan berdasarkan Perbub, seperti pengalaman di lembaga pemerintahan, usia dan pendidsikan yang akan menjadi penentu bakal calon lolos menjadi calon kades. (San)