REMBANG,Mediatajam. Com _Terhitung mulai hari Sabtu tanggal 23 hingga 26 Desember 2017 Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Se- Kabupaten Rembang mulai membuka pendaftaran bagi calon Panitia Pengawas Pemilu kelurahan/desa (panwasdes)
Ketua Panwaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto dalam keterangan rilisnya mengatakan, pengumuman perekrutan akan dilakukan selama tiga hari mulai tanggal 23-26 /12/ 2017. Panwascam se Kabupaten akan menerima berkas pendaftaran dari calon peserta mulai 23 sampai 28 Desember 2017. Pada waktu yang bersamaan, Panwascam juga akan langsung melakukan penelitian administrasi, kalau ada berkas-berkas yang kurang calon peserta dipersilahkan memperbaiki sampai dengan tanggal 31 Desember 2018, ”terangnya Jum’at (22/12)
Pengumuman pendaftaran akan ditempelkan di tiap balai desa/kelurahan yang ada di masing-masing desa/kelurahan. Selain itu juga akan disampaikan kepada kepala desa.
Dikatakan Totok, Panwaslu desa/kelurahan dibutuhkan untuk mengisi sebanyak 294 desa se Kabupaten Rembang. Masing-masing desa/kelurahan dibutuhkan satu Pengawas, namun pada perekutran ini, pendaftarnya di setiap desa/kelurahan minimal harus tiga orang. “Kalau kurang dari tiga orang, maka masa pendaftarannya akan diperpanjang sampai 2 Januari 2018,” ungkapnya
Berkas pendaftaran diserahkan di Panwaslu kecamatan masing-masing, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB.
Rencananya, pengumuman bagi pendaftar yang lolos administrasi akan dilakukan pada 3 Januari 2017. Bagi yang lolos, akan dilanjutkan tes wawancara yang jadwalnya dilaksanakan pada 3-9 Januari 2018.
Adapun pengumuman pendaftar yang lulus akan dilaksanakan pada 10 Januari 2018. Pelantikan untuk Panwaslu kelurahan/desa dijadwalkan pada 11-14 Januari 2018.
Lebih lanjut Totok jelaskan , syarat mendaftar menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa diantaranya berusia paling rendah 25 tahun, Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat, berdomisili di wilayah Kelurahan/desa bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk,
Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon, Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengann sesama penyelenggara pemilu, dan lainnya.
“Lebih lengkapnya bisa dilihat di pengumuman yang ditempel di masing-masing balai desa maupun di website www.panwaskabrembang.com, maupun di fanpage panwaskab rembang 2018,” pungkasnya.*Hasan Yahya