Semarang,mediatajam.com – Paska Judicial Review, Bupati Demak diminta
Polemik Peraturan Bupati Demak No 11 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa terus bergulir. Seperti diketahui, tim hukum kuasa hukum 30 (tiga puluh) Sekdes PNS Demak telah mendaftarkan Judicial Review ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (27/5) dan terdaftar dengan register perkara No 1P/Hum/2022/PN.Dmk. kini hari ini (31/5) tim kuasa hukum Karman Sastro & Partner berkirim surat ke Bupati Demak, Camat dan Kepala Desa Sekabupaten Demak.
Sukarman,SH.,MH. Menuturkan, hari ini kita memastikan mengirim surat agar Bupati, Camat dan Kepala Desa Sekabupaten Demak patuh dan menghormati proses hukum judicial review yang sedang kita tempuh. Dalam surat ini, kita mengharapkan Bupati menghormati proses hukum dengan menunda penerapan perbub ini. Kita masih percaya jika Bupati Demak akan menghormati proses hukum yang sedang kita lakukan, harapnya,
Karman sapaan akrabnya menambahkan, Bupati saya yakin tahu jika Perbub ini menjadi polemik masyarakat dan justru membuat “konflik” antara kepala Desa dan para sekdes klien kita. Jika dipaksakan perbub ini diterapkan, maka akan sangat rentan Sekdes PNS melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Untuk mengharapkan kepastian hukum, tunda penerapan perbub ini hingga Mahkamah Agung memutuskan pengujian atas perbub ini, tuturnya.
Misbakhul Munir, SH.MH kuasa hukum lainnya menambahkan, surat hari ini juga kita sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri. Hal ini tak lain agar menteri tahu akan polemik munculnya perbub ini. Perbub ini kan sejarahnya karena ada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomer 141/13552/59 tertanggal 7 Agustus 2017 tentang penempatan pegawai negeri sipil yang menjabat sebagai Sekretaris Desa, bukan muncul karena mandat undang-undang diatasnya. Maka selayaknya Menteri Dalam Negeri tahu akan situasi ini dan sama sama menghormati proses hukum, ujarnya.**SF