Makassar, mediatajam.com – Sepasang suami istri (pasutri) yang diduga menjadi penadah motor hasil curian dibekuk Aparat Kepolisian dari Polsek Rappocini, Makassar.
Mereka dibekuk saat sedang asik berbelanja di salah satu minimarket di Jalan Emmy Saelan, Kecamatan Rappocini, Jumat malam (30/12/2016).
Dari pengakuan tersangka, dia mengaku sudah 3 kali masuk sel tahanan dengan kasus yang sama. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 2 unit motor hasil curian sebagai barang bukti.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian yang identitasnya sudah dikantongi polisi. (Red_lea)