Salatiga,mediatajam.com – Perkara pemanfaatan tanah oleh PDAM Salatiga terus bergulir. Setelah sebelumnya mensomasi Pj Walikota Salatiga, Pungky Joko Nurcahyo bersama kuasa hukumnya mendatangi obyek sengketa di Kalibening, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga. Kita pasang MMT untuk mempertegas bahwa tanah tersebut adalah status SHM klien kami.
Kita pasang kunci agar PDAM tidak secara terus menerus memakai tanah milik klien kami. Diketahui sebelumnnya, Tanah SHM No 56 dengan luas 867 Meter persegi milik klien kami telah dipakai atau dimanfaatkan oleh PDAM selama kurang lebih 13 Tahun lamanya.
Di lokasi obyek sengketa masih terdengar gemericik air karena PDAM masih melakukan pengambilan air bawah tanah di lokasi tanah milik klien kami. Berdasar data tahun 2021 terdapat 1466 konsumen PDAM yang airnya ambil dari sumur dibawah tanah milik klien kami.
Demikian disampaikan oleh Sukarman S.H.,M.H. Ketua Tim Hukum Karman Sastro & partner selaku kuasa hukum Pungky Joko Nurcahyo.
Karman sapaan akrabnya menuturkan, kita masih mempertanyakan perkara pidana ini yang tak kunjung berkasnya lengkap sehingga dapat disidangkan. Terdapat mantan Direktur PDAM Kota Salatiga yaitu Darminta dan Mustofa yang sempat ditahan oleh Polda Jateng atas dugaan pidana penyerobotan tanah dan tindak pidana pencucian uang.
Kita akan datangi Kejaksaan Tinggi Jateng minggu depan untuk mendapatkan informasi apa kendalanya kok berkas belum lengkap dan disidangkan, ujarnya.
Sementara itu kuasa hukum lainnya, M Kusuma Aji SH menyayangkan sikap para pihak yang bertanggungjawab dalam perkara ini.
Somasi kemarin sudah kita kirim PJ Walikota Salatiga, kita berharap mampu mendorong perkara ini diselesaikan. Bagaimanapun PDAM Kota Salatiga adalah BUMD, dimana Kota Salatiga melui APBDnya melakukan penyertaan modal. Dengan demikian jelas Walikota Salatiga secara de jure bertanggungjawab, tuturnya.
Aji membeberkan, dalam waktu dekat kita akan check ESDM Jawa Tengah untuk memastikan ijin pengambilan air bawah tanah oleh PDAM di lokasi tanah milik klien kami, jika ada ijinnya, kita minta dibatalkan karena jelas melanggar hukum, jelasnya.**SEf/Kmn