Semarang,mediatajam.com – Pegawai Negeri sipil di Kampus Universitas Diponegoro (UNDIP) berinisial KB hari ini (15/10) dilaporkan ke Polrestabes Semarang oleh mantan istrinya AJ. Laporan terkait dengan dugaan pemalsuan syarat Ketika keduanya menikah tertanggal 26 Agustus 2014 dan tercatat dalam akte nikah No 428/125/VIII/2014 di KUA Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara.
Diketahui sebelumnya dan hasil penelusuran, diduga KB sudah pernah menikah dan menggunakan KTP dengan nama Muhmmad Budi Binur warga RT 009, Rw 009, Kelurahan Blagung, Kecamatan Simo Kabupaten Boyolali. Bahkan sebelum menikah dengan AJ, KB mempunyai buku nikah akte No 95/4/VI/1999 dikeluarkan oleh KUA Gajahmungkur Semarang.
Sebelumnya juga pernah melakukan menikah dengan perempuan lain dengan akte No 776/07/X/2011 yang dikeluarkan oleh KUA di Kecematan Termas Kabupaten Grobogan.
Saat ini AJ mengharapkan keadilan atas ditetapkannya sebagai tersangka. Saya amat capek harus wajib lapor di Polres Jepara. “Tadinya saya tidak tega, karena bagaimanapun dia adalah ayah dari anak-anak saya. Namun sikap teganya terkikis karena dilaporkan. Makanya saya minta laporkan balik karena merasa tertipu, ternyata sudah pernah menikah Ketika menikahi saya”, ujarnya
Kedatangan AJ ke Polrestabes didampingi oleh 6 (enam) advokat dari Lembaga Pemberdayaan Perempuan (LPP) SEKARJEPARA. Khomsanah S.Pd., S.H., M.H. direktur LPP SEKAR menuturkan, kita prihatin dengan klien kita karena dilaporkan mantan suaminya KB di Polres Jepara dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Laporan itu terkait dengan AJ yang melaporkan kehilangan buku nikah di KUA Kecamatan Kedung Jepara. Maka dari itu kita laporkan balik di Polrestabes Semarang.
Ana panggilan akrabnya menuturkan, KB kita laporkan balik karena diduga memalsukan dokumen syarat-syarat nikah Ketika mau menikah dengan klien kami.
Tak hanya itu, kita juga laporkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan klien kami untuk mencairkan uang di Bank Jateng melalui CEK No. AF 00829498 tertanggal 20 Januari 2020 sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dan; CEK No. AF 00829499 tertanggal 20 Januari 2022 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Kedua CEK tersebut tidak pernah ditanda tangani klien kami, tuturnya.
Pengacara lainnya, Muhammad Farid Aminudin membeberkan, Pasti kita akan minta Labfor Polrestabes untuk membuktikan tanda tangan klien kami dipalsukan. Dalam perspektif perempuan, klien kami merasa tertipu dan menjadi korban KDRT. Mungkin kita akan minta Komnas Perempuan Republik Indonesia untuk melakukan monitoring laporan ini, jelasnya.
Hal senada disampaikan kuasa hukum lainnya Karman Sastro.
Menurutnya laporan dugaan pemalsuan tanda tangan klien kami untuk pencairan cek sudah berproses di polrestabes. Klien kita langsung diperiksa. Minggu depan kita buat laporan terpisah terkait dengan pemalsuan surat atau dokumen untuk menikahi klien kami. Alat bukti tertulis sudah kita dapatkan semua pada waktu kita investigasi. Tunggu laporan tertulis kita masukkan di kepolisian, jelasnya.** Abi