Semarang, Mediatajam.com – Kasus Pelecehen Seksual yang dilakukan oleh oknum Satpol PP kota semarang Inspektorat Kota Semarang non ASN yang berinsial K. Inspektorat telah selesai mengusut kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum Satpol PP Kota Semarang tersebut. Inspektorat menyatakan K bersalah dan merekomendasikan pelaku untuk segera dipecat dari kesatuan serta memutus kontraknya.
Meurut keterangan dari Inspektorat Kota Semarang, Cahyo Bintarum mengatakan, pemeriksaan terhadap pelaku sudah selesai, pihaknya sudah mengirim surat rekomendasi pemecatan dan sudah di terima oleh Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu sejak Selasa (7/3) kemarin.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku, pelaku dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Kami juga sudah merekomendasikan untuk pelaku segara dipecat atau putus kontrak dari kedinasannya,” ucapnya, Kamis (9/3).
Mengenai akan keputusan selanjutnya, lanjut Cahyo, semuanya berada di tangan Wakil Wali Kota untuk meneruskan hasil rekomendasi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Kemudian dari pihak BKD akan memberitahukan hasilnya pada Satpol PP Kota Semarang.
“Saat ini Bu Wakil masih sibuk, banyak sekali agenda bu Wakil. Kita tinggal nunggu petunjuk Bu Wakil untuk pemecatan. Intinya kita masih menunggu apa yang menjadi petunjuk beliau selanjutnya,” ujarnya.
Terpisah, Kuasa Hukum korban, Hermansyah Bakri yang biasa di sapa Dio ini, mengungkapkan Sangat mengapresiasi langkah cepat Pemkot Semarang dalam menangani kasus ini. Karena telah bergerak cepat dalam menangani kasus ini, sehingga kasus ini tidak berlarut-larut.
“Surat rekomendasi pemecatan yang diberikan oleh pihak Inspektorat Kota Semarang, saya sangat mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Semarang, terutama kepada Walikota dan Wakil Walikota Semarang, yang telah bergerak cepat dan serius dalam penanganan kasus ini. Klien saya cukup puas dan rekomendasi pemecatan ini, karena sesuai dengan perbuatan pelaku,” ungkap Dio. ****(BD)
Editor : Budi Supriyatno