Tajam News Kriminal

Pembobol ATM Di Toko Oleh-Oleh Diringkus, Dua Masih Buron

Semarang,mediatajam.com – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng bekerjasama dengan Unit Resmob Polres Magelang berhasil membekuk dua pelaku pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA di Toko Oleh oleh Tape Ketan Jaln Pemuda No 181 dan Wonosari Desa Gunungpring Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang, pada Selasa (4/2).

Komplotan ini berhasil membawa kabur uang sejumlah 891 juta. Sementara seorang pelaku berhasil ditangkap oleh Polda Metro Jaya.

Tiga pelaku yang berhasil diringkus adalah Simyati, alias SYT, 40, berperan menerima hasil dari kejahatan pencurian mesin ATM. Adang Subrana alias AD, 40, berperan mengambil barang hasil kejahatan dan membuka mesin ATM.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes.Pol.Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, ketiga pelaku diringkus dirumah masing-masing di Kabupaten Badung pada Rabu (12/2) sekitar pukul 16.00.

“Dua orang ditangkap di Polda Jateng, dan satunya ditangani oleh kepolisian di Jakarta terkait kasus penipuan. Dua orang lainnya masih buron,” terang Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, saat di Mapolda Jateng, Senin pagi (24/2).

Dua orang pelaku yang masih buron adalah Syaful berperan mempunyai ide atau gagasan, mengambil barang hasil kejahatan, menentukan sasaran, menyediakan alat, membagi uang hasil kejahatan. Satunya bernama Supardi berperan mengambil barang hasil kejahatan dan membuka mesin ATM.
“Kami himbau, untuk pelaku yang masih DPO untuk segera menyerahkan diri. Kami akan melakukan tindakan tegas terukur,” tegasnya.

Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolda Jateng untuk dilakukan proses hukum selanjutnya dan pengembangan lebih lanjut. Barang bukti yang turut disita, diantaranya adalah yang tunai Rp 82.238.000 sisa hasil kejahatan.

Satu unit Daihatsu Luxio nopol B 1363 FRZ, satu unit KBM Honda SUPRA X 125, satu unit KBM Honda Beat, potongan bagian mesin ATM BCA terdiri dari potongan cover depan dan empat buah box penyimpan uang. Selain itu, ada satu buah tabung oksigen dan selang las.

Alat las yang digunakan pelaku untuk membongkar ATM.

“Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara masuk kedalam ruang ATM BCA melalui pintu yang tidak terkunci. Kemudian pelaku merusak mesin ATM BCA menggunakan mesin las, setelah itu mengambil mesin ATM BCA beserta brangkas selanjutnya pelaku membawa mesin ATM BCA keluar melalui pintu,” tambahnya.

Uang tersebut langsung dibagi-bagi oleh pelaku. Sisa uang yang menjadi barang bukti sejumlah Rp82.238.000 juta. Para pelaku ini telah melakukan aksi kejahatan berulang kali. Komplotan ini merupakan residivis.
“Jadi mereka ini awalnya ketemunya di dalam Lapas, kemudian saling membicarakan untuk kembali melakukan aksi kejahatan,” pungkas Kabid Humas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Simyati dan Aean saat ini mendekam di ruang tahanan Mapolda Jateng untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Pelaku dijerat pasal Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. **Sefrin