Tajam News Kriminal

Pembunuh Pasutri Dalam Bed Cover Ternyata Mantan Karyawan Korban

SEMARANG,MEDIATAJAM.COM _ Misteri kematian Husni Zarkasih (58) dan istrinya, Zakiah Husni (53), yang ditemukan tewas terbungkus bedcover dan Jenazahnya dibuang di Sungai Klawing, Purbalingga, Jawa Tengah, atau 360 km dari rumahnya akhirnya terkuak.

Husni dan Zakiah ternyata dirampok dan dibunuh di rumahnya di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Minggu (10/9/2017), setelah salat magrib oleh mantan karyawannya sendiri.

Saat ditemukan, Husni masih menggunakan sarung, baju koko, peci putih, sedangkan Zakiah masih menggunakan mukena berwarna ungu.

Peristiwa itu terkuat setelah Jajaran Satreskrim Polres Grobogan Polda Jateng bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pada Senin (11/9) malam di sebuah hotel di Grobogan Jawa Tengah.

“Usai dilakukan olah TKP dan keterangan para saksi serta keterangan pelaku, ternyata benar yang meninggal dunia tersebut pasangan suami istri atas nama Zakaria Husni dan Zakiya Masrur.” Kata AKBP Antonius Agus Rahmanto saat jumpa pers di kantor DVI Biddokkes Polda Jateng, Rabu (13/9) siang.

AKBP Antonius Agus Rahmanto menjelaskan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan oleh tiga tersangka berinisial ZUL, EK dan ST. Ketiganya berhasil dilumpuhkan oleh petugas, satu meninggal dunia berinisial ZUL akibat melawan petugas.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja Polres Grobogan yang berhasil menangkap pelaku. Dan prestasi yang membanggakan bagi kami, dalam waktu dua hari kasus ini bisa terungkap pelakunya,” terang AKBP Antonius Agus.

Jenazah Zul, otak pelaku perampokan dan pembunuhan.

Ternyata, motif pembunuhan itu dilatarbelakangi dendam lantaran tidak diberi pesangon setelah perusahan garment milik pasutri tersebut ditutup dua bulan yang lalu (red bulan Juli). Akibatnya pelaku (ZUL) merencanakan melakukan perampokan di rumah korban dengan mengajak dua temannya (EK dan ST). Diluar dugaan ternyata rencananya itu berubah menjadi pembunuhan terhadap korban yang merupakan majikannya.

“Rencananya mayat pasutri tersebut akan diletakkan di depan rumah korban yang ada di Pekalongan. Namun rencana itu berubah, mayat pasutri tersebut kemudian dibuang ke sungai Kliwang di Purbalingga.” lanjut AKBP Antonius Agus sambil menunjukkan barang bukti berupa surat-surat berharga milik kepada awak media.

Barang bukti yang diamankan petugas yaitu satu buah mobil Toyota Altis berwarna silver, belasan jam tangan mewah, sertifikat tanah/rumah, hp, laptop, buku tabungan dan ratusan juta uang tunai dari hasil penjualan perhiasan milik korban.

Atas perbuatan tersebut pelaku akan dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.**FRIN/UUT