REMBANG,Mediatajam.com _ Tim Resmob Polres Rembang kembali menangkap seorang pelaku perjudian . Pelaku bernama Sutrisno (22) warga RT 02 RW 02 Desa Turusgede Kecamatan Kota Rembang.Tersangka ditangkap di Jalan dukuh balong kulon Desa Kemendung Kec.Rembang Jum’at (15 /12/ 2017) malam sekira pukul 21.30 WIB,
Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santosa melalui Kasat Reskrim AKP Ibnu Suka saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang maraknya perjudian jenis togel di wilayah Kab Rembang
“Berbekal informasi itulah kami langsung melakukan penyelidikan dan ternyata setelah di lakukan penyelidikan informasi itu benar. Selanjutnya kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka pengecer judi togel hk berikut barang buktinya.ā€¯ungkapnya .
Lebih lanjut kata AKP Ibnu Suka saat ditangkap kami berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa uang tunai sebesar Rp 100 000 tiga bendel kupon togel hk satu buah hanphone serta sarana sepeda motor honda beat dengan Nomor Polisi K-4670-RM
“Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,”pungkasnya .**Hasan Yahya