Tajam News

Pengisian Perangkat Desa Di Pati Rawan Digugat ke PTUN

Pati,mediatajam.com – Di Kabupaten Pati pada tanggal 7-14 Oktober tahun 2024 akan dibuka pendaftaran calon perangkat Desa di 125 Kepala Desa dari 17 kecamatan. Pembukaan perangkat Desa ini terdapat 264 Formasi yang terdidi dari dari 42 sekretaris desa, serta 222 posisi lainnya seperti kepala urusan, kepala seksi, dan kepala dusun.

Terdapat kesan bahwa Pembukaan calon perangkat desa di Kabupaten Pati dilakukan terburu-buru dan terkesan dipaksakan karena dilakukan ditengah-tengah masa kampanye calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati.

Bahwa pembukaan calon perangkat Desa ini rawan diajukan gugatan PTUN karena proses penyelenggaraan pembukaan calon perangkat Desa di kabupaten pati melanggar asas penyelenggaraan pemerintaan yang baik sebagaimana diatur dalam Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Terdapat dugaan pelanggaran, diantaranya adalah Syarat dan Penetapan Calon Perangkat Desa hingga pelaksanaan ujian perangkat desa dengan pihak ketiga.

Hal ini sampaikan Karman Sastro Ketua Dewan Pembina LBH AMAN. Menurutnya tidak ada verifikasi lebih lanjut mengenai syarat syarat calon perangkat desa, khususnya komponen penilaian pengabdian. Terdapat dugaan pelanggaran penghitungan secara akumulasi yang tak sesuai dengan Peraturan Bupati. Selain itu, pelaksanaan ujian dilakukan dengan sistem LJK buka CAT seperti sebelumnya. Ada rentang waktu dari pelaksanaan ujian hingga pengumuman hasil yang rawan disalahgunakan, ujarnya.

Hal senada disampaikan juga oleh Ketua LBH AMAM yaitu Solikhin. Kita menemukan panitia seleksi tak melakukan sesuai dengan tahapan yang sudah diinformasi oleh Panitia Seleksi sebelumnya. Wajar kalau publik atau masyarakat mempertanyakan transparansinya ketika seleksi calon perangkat desa.

Tidak menutup kemungkinan LBH AMAN buka posko pengaduan apabila ada masyarakat yang mengadukan dugaan pelanggaran dalam seleksi perangkat desa di Kabupaten Pati, imbuhnya.**SF/KM