Kapuas Hulu, mediatajam.com – Penyelundupan 19,27 kilogram diduga sabuberhasil digagalkan oleh tim gabungan yang terdiri dari anggota TNI, Polri, Bea Cukai dan Imigrasi.
Berdasarkan informasi yang kami himpun, berawal dari penggeledahan sebuah mobil Sedan Malaysia merk Proton berwarna biru Nopol WEM 6119 milik warga negara Malaysia bernama Chong Chee Kok, di Pos Pemeriksaan Lintas Batas Negara Indonesia- Malaysia di Kecamatan Badau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Rabu (30/11).
Saat penggeledahan, Anggota Kotis Satgas Pamtas Yonif Para Raider 502/UY dengan Anggota Bea Cukai menemukan 19,27 kilogram diduga sabu dan 400 gram diduga pil inex. bahwa narkoba tersebut ditemukan petugas di bagasi mobil.
Pemilik mobil beserta narkoba seberat 19,27 kilogram dan barang bukti lainnya diamankan ke Polsek Badau yang kemudian akan dibawa ke Polres Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. (RED_Nv)