Demak, media tajam. Com-Mekanisme pengelolaan parkir di kabupaten demak mendapat kritik tajam dari berbagai kalangan masyarakat,diantaranya dari Eko HK ketua umum pasopati nusantara jaya sekaligus sekretaris serikat media cyber indonesia
Eko HK mengkritisi perbup demak 86 tahun 2021 yang menurutnya berpotensi jadi alat abuse of power Dinas Perhubungan. yakni pasal 12 ayat 4 yang memberi kewenangan dinas untuk mengatur mekanisme pengelolaan parkir yang nantinya retribusi parkir tersebut masuk sebagai sumber PAD Demak pada tahun anggaran berjalan.
Menurut eko HK,mekanisme penunjukan pengelola parkir yang diterapkan oleh dinas perhubungan beberapa tahun ini merugikan sejumlah warga demak yang hendak mendaftar sebagai pengelola parkir pasar rakyat.
” masak pengelola parkir dipilih hanya melalui surat rekomendasi dinas,percuma saja ada seleksi pendaftaran kalau pada akhirnya dinas menentukan lewat penunjukan ” kata eko HK menyayangkan
dia menambahkan,ketika ada warga yang mendaftar jadi pengelola parkir,pihak dinas seharusnya memfasilitasi semua pihak agar ada kompetisi seleksi yang lebih fair ,apalagi ini juga berkaitan dengan PAD
” mekanisme penunjukan yang diterapkan oleh dinas tidak mencerminkan transparansi birokrasi, bisa dipastikan ada kongkalikong antara pemkab demak dengan pihak tertentu yang selama ini ditunjuk sebagai pengelola ” tambah eko
Hal senada juga dikeluhkan Seorang warga demak yang ikut mendaftar sebagai pengelola parkir pasar untuk tahun anggaran 2026. Dia bersama rekan rekannya menyayangkan dinas perhubungan demak yang secara sepihak mengulang seleksi pendaftaran.
” Sampai hari terakhir tutup jam kerja hanya kita yang daftar,tapi oleh dinas ada ulangan pendaftaran lagi.kita menduga langkah dinas tersebut karena ada intervensi pihak luar yang selanjutnya hendak kongkalikong penunjukan ,jadi tahapan pendaftaran yang kemarin kita lakukan sengaja di gagalkan ” kata warga bonang tersebut menyayangkan. **TGH








