Tajam News

Permasalahan Kode Etik Bersama, Mahkamah Agung Tak boleh lepas Tangan

Semarang,mediatajam.com – Organisasi Profesi Advokat bekerjasama dengan perguruan tinggi harus menjaga kualitasnya dalam penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Guna menjaga kualitas ini, satu satunya adalah dengan membuat standart yang sama dalam kurikulum PKPA yang diterapkan oleh berbagai organisasi advokat.

Demikian disampaikan oleh Prof.Dr.Luhut M.P. Pangaribuan,S.H.,LL.M dalam pembukaan PKPA yang diselenggarakan PERADI kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (12/08) di Kampus Undip Tembalang.

Luhut menambahkan, selain standart kurikulum PKPA, Ketua Umum PERADI ini mengajak berbagai organisasi profesi advokat berkomitmen untuk bersama sama mendorong Dewan Kehormatan Profesi (DKP) di tingkat pusat untuk menjaga marwah dan martabat advokat itu sendiri. Diharapkan DKP ini mampu menegakkan kode etik bagi lintas organisasi advokat. Ini untuk menghindari kutu loncat advokat yang melanggar kode etik dan diberhentikan namun pindah organisasi advokat lain, imbuhnya.

Alumni University of Nottingham ini juga menegaskan, dalam mewujudkan ini semua perlu ada peran dari Mahkamah Agung (MA). Bagaimanapun advokat itu salah satu unsur bagian ketika Undang-Undang kekuasaan Kehakiman diterapkan. Sumpah advokat juga dilakukan oleh Pengadilan tinggi, maka MA juga tak boleh lepas tangan serta harus berperan dalam mewujudkan DKP tingkat pusat. Karena DKP ini diharapkan mampu untuk menjawab problematika penegakan kode etik Advokat, imbuhnya.

Secara terpisah Ketua DPC PERADI Broto Hartono,S.H.,M.H., menuturkan, PKPA rutin tiap tahun kita selenggarakan bekerjasama dengan FH UNDIP. Hari ini jumlah peserta PKPA ada 32, diharapkan pula nantinya ketika menjadi advokat mampu dan berkomitmen menjaga marwah dan martabat advokat. Kita masih dipandang sebelah mata oleh penegak hukum lain, padahal dalam struktur hukum kita sama sama penegak hukum, ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Dekan Fakultas Hukum Undip Prof.Dr.Retno Saraswati,S.H.,M.Hum. Menurutnya, hal utama profesi advokat itu adalah kepercayaan, maka peserta PKPA kedepan harus mampu membangun kepercayaan masyarakat, ujarnya.**Abi