REMBANG ,Mediatajam. Com _ Seorang wanita pekerja pemandu lagu (PL) tempat hiburan diketahui bernama Diana Mayangsari ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang, Mayang ditangkap lantaran melakukan pesta sabu di tempatnya bekerja Minggu. (17 November 2017) sekira pukul 01.00 WIB
Berdasarkan data yang ada, pelaku asal Desa Tawangharjo RT 01 RW 02 Kecamatan Wedarijaksa Kab Pati itu ditangkap di dalam room salah satu tempat hiburan Karaoke yang ada di Desa Ketanggi Kec Kota Rembang saat asik pesta sabu – sabu
Kasat Reserse Narkoba AKP Bambang Sugito mengungkapkan, dari pantauan pihak kepolisian tersangka merupakan pengguna lama sabu-sabu.
“Berprofesi menjadi PK di Pati sudah lama. Namun saat ini pindah ke Rembang. Kami menangkapnya di Kafe Dimensi Minggu dini hari kemarin sekitar pukul 01.00,” katanya.
Untuk membekuk tersangka, pihaknya sudah mendapatkan informasi bahwa tersangka akan pesta sabu-sabu di dalam ruang karaoke di kafe tersebut.
“Setelah itu, jajaran yang terus memantau dan mengintai keberadaan tersangka, dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka saat sedang pesta sabu-sabu di dalam room karaoke,” bebernya.
Dari tangan tersangka, jajaran Satnarkoba berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu paket sisa sabu-sabu yang dibungkus dengan pastik klip warna bening dan satu bungkus sabu-sabu di dalam bekas bungkus rokok.
“Kita juga menyita satu pipet kaca warna bening, potongan sedotan penyambung pipet, sedotan yang ujungnya telah diruncingkan untuk sorok, satu korek api gas, dan satu alat isap,”ujarnya.
Untuk saat ini pihak kepolisian masih memeriksa keterangan dari tersangka.
Tersangka kini dijerat dengan primer Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.**Hasan Yahya