Tajam News

PN Semarang Cek Lokasi Obyek Sengketa Lahan Di Kelurahan Ngemplak Simongan Semarang

Majlis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN)Semarang dua dari kiri,bersama perwakilan para penggugat dan tergugat saat cek lokasi obyek sengketa lahan di kelurahan Ngemplak Simongan Semarang .

Semarang.Mediatajam.Com.Pengadilan Negeri Semarang menggelar Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan di tempat perkara Nomor 376/Pdt.G/2020/PN Smg, di wilayah Kampung Srinindito Baru RT 9, 11, dan 12 RW. 01 Kelurahan Ngemplak Simongan, Semarang Barat.Senin (28/12/2020).

Sidang tersebut dilakukan dengan tujuan untuk meninjau langsung lokasi sengketa lahan antara Riga Hendi Pratama sebagai penggugat dengan warga Srinindito Baru selaku tergugat.

Yudi Suprianto dari GNPK -RI sekaligus selaku kuasa Hukum Tergugat 1 sampai tergugat 8 mengatakan,Terkait dengan gugatan perdata No,376 itu ada 25 tergugat .

“Kami dari GNPK sebagai Kuasa Hukum tergugat 1 sampai tergugat 8 maksut dan tujuan datang ke ini adalah untuk menentukan apakah tergugat 1 sampai 8 ini menempati tanah yang di maksut obyek sengketa ,karena menurut penggugat mengenai SHM No 224 dan 229 tergugat satu sampai 8 menempati obyek sengketa di atas tanah hak milik nomer 224 dan 229.”jelas Yudi.

Menurutnya,sampai sekarang tidak ada gambar yang jelas dari pihak BPN ,dengan pengecekan lokasi ini di harapkan akan ada kejelasan karena
Warga mulai menempati lahan ini sudah sejak tahun 1999 mulanya secara bertahap sampai menjadi tiga RT yang di diami oleh 225 KK,dengan 22 sertifikat .

“Sebenarnya tidak ada yang di permasalahkan oleh warga,seandenya warga suruh bayar pun untuk ganti rugi ataupun jual beli pada prinsipnya siap tapi lokasi obyeknya harus jelas.Karena Sampai saat ini Warga masih berkeyakinan bahwa tanah itu tanah terlantar atau tanah Negara.”imbuhnya.

Sementara,Paulus sirait selaku Kuasa Hukum Riga(Penggugat)pihaknya telah mengajukan gugatan lantaran warga yang menempati obyek sengketa tidak memiliki hak atas lahan yang ditempati.

“Sekarang itu yang kita sengketakan ada dua objek Jadi,mereka itu menguasai tanpa alas hak padahal itu tanah sudah di beli oleh klayen kami ada sertifikatnya dan bukti jual belinya,intinya mereka para tergugat tidak ada bukti atas kepemilikan lahan ,”jelas Sirait singkat .

Dari pantauan media ini di lokasi,Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) memimpin langsung pengecekan lokasi obyek sengketa di Jl.Srinindito Kelurahan Ngemplak Simongan itu secara berurutan.

“Seharusnya sebelah utara adalah Jl.Taman Srinindito kita nanti akan efaluasi dengan mempertimbangkan keberatanya tergugat dan apa yang di punyai oleh pihak penggugat,

“Berarti senin tgl 4 ada tambahan bukti dari penggugat ya ,seminggu kemudian kesimpulan kemudian di lanjutkan senin yang akan datang di minta juga kepada BPN untuk menyampaikan hasil dari pada Flotingnya.”jelas Majlis Hakim.

Tak lupa majlis Hakim PN Semarang mengucapkan rasa terimakasihnya kepada pihak keamanan yang telah hadir mengawal dan juga atas kesadaran warga juga,sehingga Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan di tempat perkara No 376 bisa berjalan lancar.**Uut