Tajam News

Polda Jateng Jemput Tiga Warga Provokator Penolak Jenazah Perawat

Semarang,mediatajam.com – Polda Jateng dan Polres Semarang telah melaksanakan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tiga orang yang diduga sebagai provokator pada penolakan jenazah perawat RS Dr.Kariadi yang akan dimakamkan di desanya pada Kamis lalu.

“Mereka kita tangkap karena melanggar pasal 212 KUHP dan 214 KUHP dan pasal 14 ayat 1 UU no 4 th 1984 tentang wabah penyakit.Tadi siang mereka kita amankan,identitas para tersangka yakni TH (31), BS (54), ST (60),” kata Ditreskrimum Kombes.Pol.Budhi Haryanto di Mapolda Jateng Sabtu sore (11/04/20).

Budhi menambahkan, ketiga orang ini masih terus diperiksa. Selain mereka, pihaknya juga telah meminta keterangan sebanyak 7 orang saksi.

“Diperiksa juga 7 orang saksi,” katanya.
Menurutnya, kepolisian paham dengan kekhawatiran beberapa masyarakat soal penyebaran virus Corona. Namun ia memastikan pemerintah tidak ceroboh dalam pemakaman pasien positif COVID-19 atau Corona.

Dua tokoh masyarakat yang menolak kedatangan jenazah korban, sehari setelahnya keduanya sempat meminta maaf dalam satu forum.

“Kami pasti mengawal dan pemerintah tidak mungkin ceroboh, tidak mungkin tidak perhatikan keselamatan warga. Setiap pemakaman jenazah terinfeksi corona sudah dapatkan SOP,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiganya saat ini masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jateng.**sefrin