Tajam News Kriminal

Polda Jateng Ungkap Kasus Penari Sriptease Di Semarang

SEMARANG,MEDIATAJAM.COM _ Praktik striptease atau tarian telanjang pada salah satu tempat karaoke di Kompleks Resosialisasi Argorejo, Kota Semarang berhasil dibongkar oleh Polda Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Djarod Padakova, di Semarang, Senin (20/3) pagi, membenarkan pengungkapan kasus pertunjukan tarian telanjang itu.

Menurutnya, pada praktik tari telanjang itu petugas mendapati dua penari yang diduga masih di bawah umur. “Berawal dari laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” katanya lagi.

Pada Wisma Barbie I tersebut didapati dua wanita dalam kondisi telanjang sedang melayani pengunjung yang sedang asyik bernyanyi. Ketika ditangkap kedua gadis itu sudah melucuti seluruh pakaiannya dan menari melenggang lenggok di depan tamunya dengan suasana yang sensual.

Oleh petugas aksi mereka dihentikan dan kedua wanita itu disuruh mengenakan pakaian. Kedua wanita berinisial DV dan LR tersebut diketahui masih berusia 15 tahun atau gadis di bawah umur. Berdasarkan pengungkapan itu, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. “Lima tersangka itu adalah pemilik karaoke dan karyawannya,” katanya.

Sedang modus pemilik tempat karaoke itu, pengunjung ditawari tarian striptease dengan tarif tertentu. Praktik bisnis tari telanjang itu sudah berlangsung lama. “Peminat pertunjuan tari telanjang selalu ada, sehingga akhirnya tercium oleh petugas. Hampir tiap malam digelar pertunjukan tari telanjang.

Wanita yang berprofesi sebagai penari telanjang sengaja disediakan oleh pemilik karaoke, sehingga kalau ada permintaan selalu siap,” kata petugas.

Kabid Humas juga berpesan kepada para orangtua, agar lebih mengawasi anak-anak mereka.”selalu cek saat anak-anak kita yang masih dibawah umur ini pulang agak terlambat atau pulang lewat tengah malam, siapa tahu mereka terpengaruh oleh teman-temannya”, katannya.

Para tersangka selanjutnya akan dijerat dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. **FRIN