Denpasar, mediatajam.com– FH (45) ditangkap anggota Polresta Denpasar ketika hendak memberikan gulai kambing untuk sepupunya yang berada di ruang tahanan Mapolresta Denpasar. Isi gulai kambing itu bukan sumsum melainkan sabu.
“Dia mengeluarkan sumsum dan memasukkan sabu-sabu, lalu sumsum dimasukkan kembali ke dalam tulang,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo di kantornya, Denpasar, Bali, Jumat (4/11/2016).
Total sabu yang ia bawa sebanyak 1,20 gram.
“Pada tulang dan daging kambing ditemukan masing-masing satu paket sabu, FH mengakui bahwa sabu yg ditemukan di gulai kambing adalah miliknya yang dibeli seharga Rp 1.250.000, dari seseorang yang bernama MU,” ujar Hadi.
FH diancam maksimal kurungan penjara selama 20 tahun. Ia juga diketahui sebagai residivis narkoba pada 2013 di Gianyar, Bali, dengan vonis saat itu 4 tahun penjara. ***lea