Tajam News Kriminal

Polres Indramayu Sita Sebanyak 30 juta petasan

Indramayu, mediatajam.com – Sebanyak 30 juta butir petasan yang akan dikirim ke Jakarta berhasil disita oleh Aparat Polres Indramayu, Jawa Barat. Saat penyitaan polisi berhasil menghentikan mobil mikrobus Elf yang akan digunakan para tersangka untuk mengangkut petasan tersebut untuk dikirim ke Jakarta. Polisi turut serta mengamankan lima orang tersangka dalam kasus ini.

Para tersangka yang diamankan yaitu berinisial WA (41), SD (47), WW (39), RS (32) dan RD (26). Tiga orang tersangka merupakan pemilik petasan dan yang dua tersangka merupakan sopir.

“Ada 30 juta petasan yang kami sita, dimana ini hasil operasi pekat,” kata Kapolres Indramayu, Arif Fajarudin di Indramayu, Senin (29/5/2017).

Ia mengatakan pengungkapan kasus itu dimulai dengan diadakannya operasi pekat. Dimana untuk tempat kejadian perkaranya (TKP) yaitu di jalan Pantura Lohbener Kabupaten Indramayu.

“Di Indramayu sendiri itu adalah salah satu produsen petasan, maka akan kita ungkap yang lainnya,” ujarnya.

Ditambahkannya, petasan yang akan dikirim ke Jakarta itu berjenis petasan korek api yang dipaket menggunakan kantong semen sebanyak 300 sak. Petasan sebanyak itu dibawa menggunakan mobil Isuzu microbus warna putih dengan nomor polisi E 7010 KW.

Sedangkan modus operandi yang digunakan, pelaku membawa bahan peledak yang diangkut dengan menggunakan mobil tanpa izin.

“Hal ini para tersangka dikenai pasal yang digunakan adalah Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandas Arif.

Red***ieu