Tajam News Kriminal

Polres Rembang Mulai Periksa Saksi Dugaan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan dan Stempel Camat

REMBANG,Mediatajam. Com _Jajaran Kepolisian Polres Rembang hari ini Selasa (12 Desember 2017 ) mulai melakukan pemeriksaan saksi – saksi kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Plt Camat Sumber Kamdani yang dilakukan oleh Kepala Desa Sumber Kecamatan Sumber Sucipto
Saksi saksi yang diperiksa tersebut diantaranya Ketua BPD Sumber Gunanto Plt. Camat Sumber Kamdani, Kasi Pemerintahan Suwarti, Kaur Perencanaan dan pembangunan Sukirman serta Sekdes Sumber Agus Sudarmono.

Ketua BPD Sumber Gunanto saat dihubungi wartawan mediatajam membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polres Rembang
“Ya benar mas tadi kami telah diperiksa oleh penyidik Polres Rembang untuk dimintai keterangan terkait kasus pemalsuan tanda tangan dan stempel camat Sumber selain itu kami juga telah diperiksa oleh inspektorat “ungkapnya
Lebih lanjut Kata Gunanto beberapa hari sebelumnya ia juga telah menemui Bupati Rembang H Abdul Hafidz untuk meminta pertimbangan tindak lanjut kasus itu, karena banyak warga masyarakat yang mendesak agar Kepala Desa Sucipto dinon aktifkan dan dalam pertemuan itu Bupati Hafidz menyarankan agar kasus tersebut ditindak lanjuti seseuai aturan hukum
“Dalam pertemuan itu pak Hafidz mengatakan kasus pemalsuan yang merusak citra pemerintahan itu tentunya harus ditindak lanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku .”terangnya
Sementara itu Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santosa melalui Kasat Reskrim AKP Ibnu Suka didampingi Kanit III Iptu Al Sutikno, mengatakan pihak kepolisian telah memeriksa saksi saksi terkait  kasus dugaan pemalsuan tandatangan camat di Desa Sumber dan penyalahguaan dana itu.
Sucipto diketahui mencairkan dana desa sebanyak dua kali pada 17 dan 24 November 2017 lalu dengan surat perintah pembayaran (SPP) yang diduga dengan memalsukan tanda tangan Plt. Camat setempat.
Kepada petugas, jumlah dana desa yang dicairkan itu Rp320an juta. Kepada BPD setempat, Sucipto mengaku bingung karena harus membayar tagihan PBB sebesar Rp63 juta, sehingga pihak Kades nekat melanggar aturan
Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa.
“Kasus ini sedang ditangani Sat Reskrim Polres Rembang . penyidik sudah melayangkan panggilan kepada pihak – pihak terkait untuk diperiksa sebagai saksi,”ungkapnya .**
Hasan Yahya