Tajam News Kriminal

Polres Rembang Ringkus Spesialis Pencuri Traktor

REMBANG,mediatajam.com – Pelaku pencurian spesialis mesin traktor yang meresahkan petani berhasil diringkus oleh Jajaran Satreskrim Polres Rembang.

Dari hasil penangkapan itu, masing-masing pelaku yakni SM (41) yang diketahui sebagai tersangka pelaku pencuri.

Sedangkan ZM (34) merupakan penadah mesin traktor curian. Kedua tersangka pelaku tinggal sekampung di Desa Gilis, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang.

Saat pers release di halaman Satreskrim Polres Rembang, Jum’at (4/9/2020), kepada Polisi SM mengaku dalam menjalanlan aksinya ia tidak sendirian. Ia menjalankan aksinya itu bersama dengan salah satu rekannya.

Kemudian ia pun mengakui jika saat menjalankan aksinya rata rata pada waktu dini hari atau juga saat sudah lewat tengah malam. Dan dari serentetan pengakuan itu pula SM bisa mencuri 1 mesin traktor hanya membutuhkan waktu sekira 15 menit.

“Biasanya kawan yang ambil, saya tugas mengawasi situasi. Kalau barang sudah siap diangkat, saya bantu ngangkat. Bekal hanya pakai kunci pas. Rata-rata kita pilih waktu jam setengah 3 an pagi, karena sepi, “ kata SM.

Sementara itu, Kapolres Rembang, AKBP Kurniawan Tandi Rongre menjelaskan semula pihaknya mengamankan tersangka pencuri setelah adanya pengembangan kasus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tiap 1 mesin traktor dijual tersangka kepada penadah senilai Rp 2 Juta. Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 8 unit mesin traktor, hasil pencurian di 3 kecamatan, yakni Kecamatan Sluke, Sarang dan Kecamatan Sedan. Mayoritas TKP berada di dekat perumahan penduduk.

“Jadi tersangka sudah sering melakukan, mengincar traktor yang ditaruh di samping atau belakang rumah. Penadah juga tidak hanya menerima barang curian dari 1 tersangka, tapi dari beberapa tersangka, “ ungkap Kapolres.

Rongre menambahkan kedua tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Rembang. Tersangka SM dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka penadah dikenakan pasal 480 KUHP, ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara.

Dan hingga saat ini Polres Rembang masih mengembangkan kasus tersebut, guna mengetahui kemungkinan adanya TKP maupun tersangka pelaku lain.**SAN