Tajam News Kriminal

Polres Tanjabbarat Bekuk Ranmor Bersenpi

 

TANJABBARAT,MEDIATAJAM.COM_ Dua pria anggota sindikat pencuri sepeda motor bersenpi antar daerah tersungkur setelah didor polisi. Sabtu (31/12) sekitar pukul 14.30 Wib, dikawasan Manunggal II.

“Satu terpaksa dihadiahi timah panas karena berupaya kabur dan melawan polisi berbekal senjata api (senpi) rakitan sewaktu penyergapan,” ungkap Kapolres Tanjabbar AKBP Agus Sumartono, SIK, SH, MH, didampingi Waka Polres Kompol Ilyan Chandra, SP di Mapolres Tanjabbar, Sabtu (31/12).

Dikatakan Kapolres, dari pengakuan para tersangka akan beroperasi pada malam tahun baru ini, beruntung saja berhasil kita lumpuhkan lebih dulu.

Kedua yang diamankan berdasarkan LP/B-191/XII/2016/RESTJBBRT/SPKT, tanggal 25 Desember 2016. Bernama MB alias Memet (23) warga Bangko (KTP BATAM). Dan AK alias AKBAR (21) warga Palembang (KTP TANGERANG BANTEN) yang terkena terjangan timah panas oleh Sat Reserse Polres Tanjabbar.

Bersama-sama tersangka, Polisi mengamankan 1 pucuk senjata api rakitan, 5 peluru, 1 kunci T, 3 buah anak kunci stag, 2 unit kendaraan roda dua jenis Honda Vario 125 dan Vega ZR, uang tunai Rp 800 ribu, 2 buah HP, 1 unit Yamaha Vixion untuk mereka beroperasi dan yang lainnya.

“Berdasarkan pengakuan tersangka AK, senpi rakitan milik bosnya selaku penadah hasil curian di Sarolangun,” ujar Kapolres Tanjabbar disaksikan Wakil Bupati H. Amir Sakib dan Dandim 0149/Tj Letkol Arh Hary Sassono Utomo, SH

“Di wilayah hukum Polres Tanjabbar selama Desember pelaku telah berhasil menggondul 2 unit SPM. Pertama di kawasan Jalan Sriwijaya itu honda Vario 125. Dan kedua tepat Perayaan Nata (25/12) di Parit IV Kampung Nelayan Yamaha Vega ZR,” bebernya.

Modus yang digunakan oleh para pelaku yaitu dengan berboncengan sepeda motor kemudian mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri dengan cara merusak kunci kontak. Menggunakan kunci T dengan anak kunci stang.

Selain itu, untuk memperlancar aksinya para pelaku juga membawa senjata api rakitan dan jika ada korban yang mengetahui serta melawan, maka mereka tidak segan untuk menembakan kepada sasaran.

AKBP Agus menjelaskan, terungkapnya kawanan maling motor ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai penghuni sebuah bedeng kontrakan di kawasan Jalan Manunggal II.

Berdasarkan Laporan Pengaduan dari masyarakat, lalu Unit Opsnal Polres Tanjab Barat melakukan Penyelidikan. Kemudian Unit Opsnal melakukan Lidik dan Pembuntutan selama 1 Minggu, lalu disaat yang tepat Tim Opsnal melakukan Penggerebekan di salah satu Kontrakan dan di dapatkan 2 orang tersangka.

“Disaat dilakukan Pengembangan 1 orang tersangka AK melawan dan ingin melarikan diri, lalu unit Opsnal berhasil mengambil Tindakan Tegas dan Terukur dgn melumpuhkan Pelaku yang terkena tembakan di bagian kaki,” jelas Agus.

Kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjabbar. Mereka sementaara disangkakan Pasal 363 KUH Pidana dan UU Darurat no 12 THN 1951 tentang Kepemilikan senjata api illegal. “Yang jelas kita masih lakukan pendalaman dulu, siapa tau ada kekerasan-kekerasan lain,” pungkasnya .**Adi/fe