Tajam News Hukum

Polresta Denpasar Tangkap Pengedar Narkoba

Denpasar, mediatajam.com – Seorang pria berinisial BDA (35) asal Banyuwangi, Jawa Timur, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar. BDA diduga adalah seorang pengedar narkoba.

Dan benar saja, dari hasil penggeledahan, didapatkan ganja seberat 8 kg dan ekstasi 18 butir yang total keseluruhan mencapai Rp. 90 juta. Pria yang bekerja sebagai sopir freelance ini akhirnya digiring petugas dari rumahnya di jalan Tukad Batanghari VII Panjer, Denpasar Selatan.

Petugas berhasil menemukan 24 paket ganja dibawah wastafel dapur. Lalu di atas lemari pakaian juga didapatkan 7 paket ganja, di dalam sebuah tas plastic, ada 3 paket ganja dan satu paket berisi ekstasi sebanyak 18 butir. Kemudian di belakang pintu masuk kamar, ditemukan tas kain berisi 3 paket ganja. Jadi total barang bukti yang ditemukan di dalam kamar kostnya ada 37 paket ganja dengan berat bersih 8.198,06 gram (8 kg) dan satu paket berisi 18 butir ekstasi.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo menjelaskan bahwa pelaku ini mendapat barang haram itu dari seseorang berinisial TM yang berada di Medan. Lalu pelaku bertemu dengan orang suruhan TM di kawasan jalan Tengku Umar Denpasar untuk penyerahan barang haram tersebut. Apabila berhasil menjualnya, BDA mendapat upah Rp. 50.000 per paket.

Karena perbuatannya tersebut, BDA dijerat dengan pasal 112 ayat 2 dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (RED_Nv)