REMBANG, Mediatajam.com_ Meski sudah ditertibkan berungkali oleh petugas gabungan dan diancam hukuman pidana namun masih ada saja warung kopi diwilayah Kec Sulang yang masih nekat dan seakan tak jera menjual minuman Keras (miras)
Menjamurnya peredaran miras itu terbukti saat petugas gabungan teridiri dari Jajaran anggota Polsek , Koramil Sulang dan Satpol PP kembali menggelar operasi , Dalam oprasi selama sekitar satu jam malam itu tim gabungan berhasil mengamankan puluhan botol minuman haram tersebut dari salah satu warung.
Saat digeledah, Tarno (55), sekaligus pemilik warung kopi, tak dapat mengelak dengan ditemukannya puluhan barang bukti yang tersimpan di warungnya.
Kapolres Rembang AKBP Sugiarto SH , S.Ik melalui Kepala Kepolisian Sektor Sulang, AKP Haryanto sebagai pemimpin operasi, menuturkan, minuman keras yang berhasil diamankan terdiri beberapa jenis. “Masing-masing ada 9 botol Vodka dengan kadar alkohol 40 persen, 6 Bir Guinness beralkohol 4.9 persen, dan Bir Bintang dengan kadar 4.7 persen,” ungkapnya.
Selain menyita barang bukti, pihaknya juga mengamankan dua tersangka, yakni Tarno (55) warga Desa Jatimudo Kecamatan Sulang dan Desi (21), warga Kradenan Kabupaten Grobogan sebagai pemilik usaha. “Pemilik usaha dan BB diamankan di Polsek Sulang untuk dilakukan pemeriksaan dan perkembangan akan dilaporkan lebih lanjut,” ujar Haryanto.
Sebelumnya pada Sabtu (19/11), petugas Polres Rembang bersama Satpol PP juga berhasil menyita 10 botol minuman arak dari karaoke Bintang Sahara di Kecamatan Sulang. Pada razia itu, tiga tempat karaoke juga disegel, lantaran tak mengantongi izin operasi dan sering menjadi ajang pesta minuman keras.(Hasan M Yahya)