Tajam News Kriminal

Preteli Velg Mobil Orang, Dedy Ditangkap Polsek Mertoyudan

Magelang,mediatajam.com – Tim Reskrim Polsek Mertoyudan Polres Magelang berhasil menangkap Dedy Satrio Wibowo (33) Swasta warga Banyakan, Mertoyudan, Magelang.

Dedy diduga telah melakukan pencurian 4 Velg sekaligus Ban kendaraan milik korban bernama Pradana Rahman Setiawirawan, (31) warga Nepak, Rt 04/01, Bulurejo, Mertoyudan, Magelang,dengan kerugian Rp. 8.000.000,- ( Delapan Juta Rupiah ).

Pelaku ditangkap dirumah mertuanya di daerah Prajenan mertoyudan Magelang, Jumat, (21/02/2020) pukul 09.00 wib.

Menurut Anang Yoga pemilik mobil, kejadian pencurian di “Bengkel Musman Glass Tamindo” milik Danang Cahyo Wibow (33) yang beralamat di Dsn Banyakan, Rt 02, Rw 01, Ds. Mertoyudan, Kec. Mertoyudan terjadi pada hari Jumat, 14 Februari 2020.

“Ketika itu saya bangun tidur sekitar pukul 05.30 wib, melihat kendaraan sedan Peugeot yang diparkir dibengkel dalam keadaan keempat bannya beserta Velgnya telah hilang, Kemudian saya bersama korban melapor kejadian tersebut ke Polsek Mertoyudan, Polres Magelang,” terangnya.

Kapolres Magelang AKBP Pungky Bhuana Santoso,SH,SIK,M.Si yang dihubungi membenarkan adanya laporan dari korban pencurian dengan pemberatan berupa Ban kendaraan beserta Velgnya yang terpasang dan parkir di bengkel.

Setelah mendapatkan laporan Unit Reskrim Polsek Mertoyudan dipimpin Iptu Toyib melaksanakan olah TKP dan dilanjutkan dengan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan.

“Modus Operandinya pelaku menggunakan dongkrak, kunci roda melepas 4 ban dan Velgnya yang masih terpasang di Mobil dan mengganjalnya dengan batako, selanjutnya barang tersebut di jual kepada orang lain “, kata Kapolres Magelang Sabtu (22/02/20).

Dedy pelaku pencurian empat velg mobil di Mertoyudan Magelang.

Dalam penyelidikan petugas pada hari Selasa, 18 Februari 2020 dapat menemukan 4 velg berikut bannya di daerah Yogyakarta, kemudian barang tersebut kami sita sebagai barang bukti.
Penemuan barang trsebut oleh petugas sebagai bahan penyelidikan selanjutnya, kemudian pada  Jumat, (21/02/2020) berhasil menangkap Dedy Satrio Wibowo yang di duga sebagai pelakunya.

Dalam pemeriksaan awal pelaku mengakui semua perbuatannya, sehingga kini Dedy ditetapkan sebagai tersangka Pencurian dengan pemberatan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara.

Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Rutan Polres Magelang karena dikwatirkan Tersangka melarikan diri maupun mengulangi perbuatan yang sama, juga kejadian ini sangat meresahkan mayarakat.

“Kami menghimbau bagi pemilik kendaraan bermotor jangan sembarang menaruh maupun memarkir, mengingat pencurian dengan special Ban beserta Velgnya sedang viral, maka kepada masyarkat untuk selalu berhati hati,” pesan Kapolres Magelang.** Sefrin