Tajam News

Prostitusi Sesama Jenis Lewat Medsos Dibongkar Ditreskrimsus Polda Jateng

Semarang – Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil mengungkap praktik prostitusi online sesama jenis (gay) melalui media sosial twitter dengan modus panti pijat di Semarang dengan mengamankan dua tersangka yaitu F (28) dan AW (32).

Seperti dilansir  Tribratanews , Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol R. Y. Wihastono Yoga Pranoto, S.I.K., M.Hum menyampaikan prostitusi online ini, tersangka menawarkan jasa pijat plus khusus gay melalui media sosial twitter.

“Modus tersangka menawarkan jasa pijat plus khusus gay dengan layanan seksual melalui media sosial twitter dengan tujuan mendapatkan keuntungan finasial dan kepuasan pribadi,” ungkap Kombes Pol Wihastono Kamis (12/03/20).

Petugas Ditreskrimsus Polda Jateng saat olah TKP di salah satu hotel.(foto:dok bid humas Polda Jateng)

Dirreskrimsus Polda Jateng menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil patroli siber yang dilaksanakan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus menemukan akun twitter yang menawarkan jasa pijat sensual sesama jenis.

“Dari hasil penelusuran ini,kami berhasil membekuk pelaku sesama jenis F (28) di salah satu hotel di Kota Semarang. Setelah pengembangan, kami juga mengamankan AW (32) di salah satu rumah kost di Sleman Yogyakarta yang diduga sebagai mucikari bisnis prostitusi online. Kemudian, kedua terduga pelaku dibawa ke Ditreskrimsus Polda Jateng untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol Wihastono.

Dari kedua tersangka, petugas dari Ditreskrimsus berhasil mengamankan berbagai barang bukti antara lain hp, wig, bra, alat kontrasepsi, suplemen, buku tabungan, kartu identitas dan uang tunai.

“Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar rupiah, ” pungkasnya.**red/hms