Tajam News

PT BRTK Gugat Bupati Rembang Dan PT RBSJ

REMBANG,Mediatajam. Com _ Salah satu investor di Rembang, PT Bumi Rejo Tirta Kencana (BRTK) menggugat Bupati Rembang, atas kasus proyek reklamasi Pelabuhan Rembang Terminal Sluke .

Tak hanya Bupati, PT BRTK juga menggugat perusahaan milik Pemerintah Daerah (BUMD) PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ), dan PT Pelabuhan Rembang Kencana (PRK) yang sahamnya dimiliki oleh. PT RBSJ sebesar 15% serta Badan Pertanahan (BPN) setempat .

Berdasarkan pantauan wartawan sidang perdana yang digelar di Kantor Pengadilan Negeri Rembang dengan agenda pembacaan gugatan padai Rabu ( 20 Desember 2017) siang itu dihadiri Direktur PT RBSJ Arief Budiman Direktur PT PRK yang juga Komisaris PT RBSJ Sumirat Cahyo Widodo Pejabat BPN dan Bupati Rembang yang diwakili oleh bagian Hukum Setda Rembang serta Direktur PT BRTK Budhi Setiawan didampingi Kuasa Hukumnya Zainudin

Kuasa Hukum PT BRTK Rembang, Zainudin menyebutkan PT BRTK telah melakukan reklamasi di Pelabuhan Tanjung Bonang di Kecamatan Sluke, Rembang, seluas 4 hektare. Proyek tersebut dilakukan berdasarkan kontrak kerjasama antara PT BRTK dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT RBSJ.

Namun, yang terbaru justru proyek reklamasi tersebut seolah menjadi lahan yang diperebutkan dan terancam diambil alih oleh PT PRK yang merupakan anak perusahaan dari PT RBSJ. Sedangkan saat PT BRTK mengajukan permohonan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada Bupati Rembang, justru tak kunjung mendapatkan balasan.

“Dari PT BRTK ini telah melakukan reklamasi sebanyak 4 hektare, ternyata telah dilakukan penyerobotan oleh PT RBSJ. Itu mereka menghibahkan tanah reklamasi tersebut tanpa seijin PT BRTK. Sedangkan saat itu sedang proses pengajuan HPL kepada Badan Pertanahan Nasional melalui Pemkab, tapi tak kunjung selesai,” paparnya kepada wartawan, Rabu (20/12/17).
Selain menggugat soal Hak Pengelolaan Lahan (HPL), PT BRTK juga menuntut agar pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melakukan ganti rugi investasi yang telah dikeluarkan oleh PT BRTK, senilai Rp 19,9 Milyar.
“Kami meminta agar keempat tergugat ini membayar ganti rugi pembiayaan ongkos reklamasi senilai Rp 18,9 Milyar. Serta kerugian inmateriil akibat tekanan lahir batin yang dialami klien kami sebanyak Rp 1 Milyar,” imbuhnya.**Hasan Yahya