Rembang , mediatajam.com – Direktur BUMD PT.Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) meminta agar pihak berwenang segara menghentikan sementara aktifitas pemanfaatan tanah reklamasi milik Negara di pelabuhan Rembang terminal Sluke.(PRTS) di desa Sendangmulyo Kecamatan Sluke Kabupaten Rembang
Hal tersebut diungkapkan Direktur PT.RBSJ Jalaluddin saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp terkait pencabutan SKB dengan nomor
500/1970/2020 nokor MOU/17/XII/2020 nomor B. 1748/M.3.21/Gs.1/12/2020 dan nomor HK. 008/1/ 13 /UPP.Rbg-2020. dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penugasan kepada PT. RBSJ Kamis siang (21 April 2022)
Jalal menjelaskan pasca pencabutan surat keputusan bersama ( SKB ) dan Peraturan Bupati (Perbup) penugasan kepada PT.RBSJ tentang penertiban dan penindakan atas pemanfaatan tanah Negara di Pelabuhan Rembang Terminlas Sluke antara BUMD PT.RBSJ
,Polres Rembang , Kejaksaan Negeri Rembang dan KUPP Kelas III Rembang harusnya aktifitas pemanfaatan lahannya sementara dihentikan dulu.
Karena , pasca di cabutnya
SKB dan Perbup penugasan kepada PT.RBSJ , otomatis tidak bisa mengelola Pelabuhan Rembang Terminal Sluke sampai ada aturan yang baru.
“Minggu kemarin Pemkab Rembang telah mebentuk tim perumusan yang di pimpin langsung oleh pak Bupati Hafidz dan menunjuk Kepala UPP Kelas III Rembang sebagai ketua Timnya “ungkap Jalal
Lebih lanjut Jalal menjelaskan Karena PT. RBSJ yang memiliki izin reklamasi tentunya punya hak tersendiri atas nama Pemkab Rembang dan seharusnya pasca di cabutnya SKB dan Perbub penugasan , agar tidak terkesan liar dan menuai masalah baru dikemudian hari .
Lebih baik pelabuhan Rembang terminal Sluke sementara di tutup dulu dalam penggunaan daratannya.
Saat ditanya apakah ada tanggungan tunggakan pembayaraan dari perusahaan perusahaan pemanfaat lahan reklamasi di Pelabuhan Rembang terminal Sluke sejak dikeluarkannya SKB dan Perbup yang belum dibayarkan ke PT. PRK selaku anak perusahaan PT.RBSJ dan berapa besaran tunggakannya ?
Jalal menjelaskan kalau terkait tunggakan yang belum terbayar oleh perusahaan perusahaan pemanfaat Ini pasti ada hitungannya tersendiri .
Karna , selama ini bagi penunggak pembayaran pemanfaatan lahan tetap
ada penagihan.
Karna lahan pelabuhan adalah tanah milik Negara.
“Kalau berapa jumlah besaran tunggakan yang belum dibayar atas pemanfaatan lahan milik negara itu.
Saudara bisa konfirmasi langsung ke pimpinan PT. PRK selaku pemegang Badan Usaha Pelabuhan (BUP).”pungkasnya.(HMY)