Semarang.Mediatajam.Com-PT. KAI Daop 4 Semarang bersama kuasa hukumnya kembali melakukan eksekusi melalui Pengadilan Negeri Semarang dengan dibantu oleh pihak kepolisian beserta jajarannya.
Adapun pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan isi Putusan Pengadilan Negeri Semarang No. 27/Pdt.G/2016/PN.Smg jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 365/Pdt/2016/PT.SMG jo. Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1819 K/Pdt/2017 yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap 20 objek/lahan miliknya yang terletak di Kebonharjo, Jl. Sadewa Utara, jl. Imam Bonjol, jl. Emplasemen Poncol, jl. Hasanudin, serta jl. Patriot.
Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro dalam Press Release nya yang di terima Redaksi Mediarajam.Com Rabu (18/03/2020) mengatakan,Pihak Termohon Eksekusi yang menempati objek/lahan dimaksud berdalih atau mengaku telah menempati secara turun temurun selama bertahun-tahun.
“Karena mereka berdalih memiliki Surat Penunjukan Rumah dari PJKA dan menganggap objek/lahan tersebut tidak termasuk kekayaan/aset Negara yang dipisahkan ketika PJKA dialihkan menjadi PT. KAI sehingga berstatus tetap milik Negara dan bukan milik PT. KAI.”katanya.
Dengan kata lain lanjut Kris, para pihak yang menguasai lahan tersebut menganggap PJKA berbeda dengan PT. KAI, hal mana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang di dalam pertimbangan putusannya menyatakan bahwa, keberadaan pihak-pihak di dalam objek perkara karena sejarahnya sebagai pensiunan, anak pensiunan dan atau sanak saudara/kerabat pensiunan.
Karena pensiun hak nya untuk menempati rumah-rumah dinas dengan sendirinya gugur. Sehingga karenanya pihak Termohon Eksekusi tersebut dihukum untuk menyerahkan tanah dan bangunan yang dikuasainya kepada PT. KAI dahulu PJKA secara sukarela. Namun, dikarenakan sebagian pihak Termohon Eksekusi tidak juga menyerahkan objek/lahan walaupun oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang telah ditegur untuk menjalankan isi putusan secara sukarela, maka eksekusi pengosongan secara paksa dilakukan.
“Kami menghimbau bagi para warga semarang, para pensiunan dan/atau kerabat dari para pensiunan PT. KAI dahulu PJKA jangan mudah terpengaruh atau mau dimanfaatkan oleh oknum profesi ,pihak-pihak yang mengatakan bahwa lahan milik PT. KAI dahulu PJKA dapat dimilki atau diambil alih kepemilikannya.”
Adapun obyek yang di eksekusi adalah :
1. Raliah (Jl.Asrama Sidoharjo No. 134, Kebonharjo) 2. Aris Budi Setyanto dan Sri Susilowati (Jl. Sadewa Utara D1a dan D8, Pindrikan Lor) 3. Cipto (Hasanudin 1) 4.Wahyu Soekarningsih dan Soenarja (Jl. Patriot 8 no. 4, 6 dan 10)5. Armulbianto (Jl. Imam Bonjol No. 101)6. Chamid, Yp soemaryo, hartini, romanah, bahim sanwani, erna isparyanti (emplasemen poncol).
Meski suasana sempat memanas, secara hukum pihak-pihak yang tidak berhak tetap harus melaksanakan apa yang telah diputus oleh Mahkamah Agung R.I., karenanya PT. KAI Daop 4 Semarang bersama dengan Kuasa Hukum melalui pihak Pengadilan Negeri Semarang dan Kepolisian tetap melakukan eksekusi pengosongan secara paksa terhadap rumah-rumah dinas dimaksud.
Sementara itu,Kuasa Hukum PT. KAI Daop 4 Semarang, Jesse Heber Ambuwaru, S.H., M.H. dari Kantor Hukum Jesse Heber Ambuwaru & Partners menjelaskan,Bahwa melalui eksekusi ini dapat meluruskan pemahaman hukum sebagian masyarakat yang masih menganggap PJKA adalah bukan merupakan atau berbeda dengan PT. KAI, padahal secara hukum perubahan PJKA menjadi Perumka kemudian menjadi PT. KAI tidak merubah status kekayaan/aset negara yang dipisahkan dan menjadi aktiva tetap aset milik PT. KAI.
“Eksekusi ini juga merupakan bentuk penyelamatan aset/barang milik negara yang dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak secara hukum.”tandas Jesse.**Tomo/Hms