Tajam News

PWI Jateng Kecam Tindakan Kekerasan Ajudan Pj.Gubernur Jateng Pada Wartawan Saat Liputan

SEMARANG,MEDIATAJAM.COM – Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ajudan Pejabat Gubernur Jateng Nana Sudjana terhadap seorang wartawan media online nasional di Kota Semarang, Wisnu Indra Kusuma mendapatkan reaksi keras dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah.

“Kami mengecam dengan keras tindakan ajudan Pj Gubernur Pak Nana yang menghalang-halangi teman wartawan ketika sedang melakukan wawancara doorstop dengan cara menarik hingga terjatuh. Akibatnya, (korban) kaki sebelah kiri yang memang dia cidera karena sudah dipen. Dan sekarang sedang menjalani pemeriksaan di rumah sakit,” kata Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, Zainal Abidin Petir , Kamis (26/9/2024).

Zainal Petir ini pun meminta Nana Sudjana untuk bertanggung jawab atas perilaku ajudannya yang membuat seorang wartawan online nasional tersebut kesakitan.

“Saya minta Pak Nana untuk bertanggung jawab karena ulah ajudannya, tidak boleh diam saja harus ikut bertanggung jawab. Kenapa ajudannya berperilaku tidak baik dan menghalang-halangi teman-teman wartawan,” terangnya.

Menurut Petir, jika mengacu undang -undang 40 Tahun 1999 tentang pers diatur bahwa wartawan bertugas mencari dan mengolah yang kemudian memberikan informasi.

Apalagi kejadian seorang wartawan di Semarang yang mendapat kekerasan dari ajudan Pj Gubernur Jateng, itu kan sedang wawancara.

Artinya, korban ini sedang menjalankan tugas-tugas jurnalistik. Jadi ketika wartawan dihalang-halangi dalam tugas-tugas jurnalistiknya, maka ancaman bisa dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Ini masih dalam wawancara itu berarti kan sedang mencari informasi berarti wartawan itu sedang menjalankan tugas-tugasnya ketika dihalang-halangi. Maka sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, maka ancamannya pidana 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta,” tegasnya lagi.

Petir menyebut , jika profesi wartawan bukan gangster atau kreak yang butuh pengamanan ekstra. Jadi, dia meminta kepada kepala daerah untuk jangan terly over pengamanannya untuk wartawan, apalagi sampai ada tindakan represifitas.

“Wartawan itu bukan kreak. Jangan terlalu over pengamananya. Wartawan juga melalui proses, ada uji kompetensi. Mereka itu orang orang berkompeten,” pungkasnya.

Jurnalis bekerja dilindungi UU, alam pasal 4 UU No 40 Tahun 1999, disebutkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).**ABI/TOM