Tajam News

Rakernas APBMI , Putut Sutopo :Tidak Menjadikan Peran Perusahaan Bongkar Muat Sebagai Broker

YOGYAKARTA,MEDIATAJAM.COM -Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang digelar Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (PBMI) di Yogyakarta pada 27 hingga 28 Oktober 2019 bakal memberikan terobosan baru.

Terobosan baru itu di antaranya
regulasi yang mendukung dan saling menguntungkan, tetap menjaga kearifan lokal, serta tidak menjadikan peran perusahaan bongkar muat (PBM) sebagai broker atau calo.

Acara yang bertemakan
“Sinergitas APBMI dan BUP Menuju Indonesia Unggul” inipun dihadiri sebanyak 338 pengurus/PBM anggota asosiasi itu.

Kemudian, Rakernas tersebut dibuka resmi oleh Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Capt. Wisnu Handoko.

Intinya, dalam Rakernas itu, pelaku usaha bongkar muat barang baik dari kapal maupun dimuat ke kapal kembali yang ada di pelabuhan Indonesia diupayakan selalu menjaga kearifan lokal menjaga keberlangsungan bisnis dan kegiatan bongkar muat itu sendiri.

Penasehat Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Jawa Tengah Putut Sutopo mengatakan, dalam menjalankan aktivitas, terdapat tiga poin penting.
Poin -poin itu tentunya yang menjadi komitmen bersama guna mewujudkan kelancaran layanan bongkar muat di pelabuhan.

Adapun poin itu yakni regulasi yang mendukung dan saling menguntungkan, tetap menjaga kearifan lokal, serta tidak menjadikan peran perusahaan bongkar muat (PBM) sebagai broker atau calo.

“Ketiga hal itu sangat berkaitan, selain regulasi yang mendukung, jangan menjadikan PBM (Perusahaan bongkar Muat) jadi broker. PBM dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) harus bersinergi agar bisa bersama-sama melakukan pekerjaan bongkar muat di pelabuhan,” ujarnya
saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) APBMI 2019, di Yogyakarta, Senin (28/10)

Ia menilai, dari ketiga poin inti tersebut, pihaknya selalu menekankan untuk selalu meningkatkan pentingnya menjaga kearifan lokal. Yakni dengan cara tetap memerhatikan dan mengakomodir PBM di daerah supaya tetap eksis melakukan usahanya di pelabuhan setempat.

“Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) maupun Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sebagai regulator tertinggi dan wakil pemerintah di pelabuhan mesti menjalankan fungsi dan perannya secara baik sebagai pengawas terhadap regulasi yang ada,”ucap dia.

Sementara itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait supaya nantinya aktivitas atau kegiatan bisa berjalan lancar.

“Dengan telah dilakukannya pembicaraan dengan BUP/PT.Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I, II, III dan IV dengan Pengurus APBMI serta Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, diharapkan dalam waktu dekat segera menghasilkan aturan petunjuk pelaksanaan (Juklak) atas Permenhub No 152/2016 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal,”urianya.

“Kami sangat berharap beleid itu nantinya ada Juklaknya yang mampu memenuhi harapan para pengusaha bongkar muat di Indonesia. Sehingga antara PBM dan BUP bisa sama-sama kerja di pelabuhan dan saling menguntungkan,” tambah Putut mengakhiri (san)