
Semarang.Mediatajam.Com.Lagi Lagi Terjadi,Koperasi simpan pinjam Cari Makmur yang beralamatkan di Jalan Kalicari Dalam 1 No. 2A, Pedurungan Semarang ini di duga melakukan penipuan dan penggelapan kepada ratusan nasabahnya,hal itu di ketahu melaui kuasa hukum para Korban yang mengajukan audiensi kepada Pemerintah Kota Semarang untuk memfasilitasi penyelesaian kasus tersebut.
Permohonan audiensi itu diajukan oleh kuasa hukum korban dari Noer’s Law Office, yakni Nur Sholikin, SH, MH bersama staf legal Drs. Heri Satmoko, MH kepada Wali Kota Semarang melalui Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang. Permohonan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 16 Maret 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan, para korban merupakan anggota koperasi yang memiliki simpanan berupa tabungan dan deposito di Koperasi Cari Makmur yang beraalatkan di kota semarang ini.
Masalah mulai muncul sekitar tahun 2019 ketika sejumlah anggota mencoba menarik tabungan maupun deposito mereka. Saat itu, pengurus koperasi disebut tidak dapat mencairkan dana dengan alasan kas kosong.
Seiring berjalannya waktu, kondisi tersebut terus berulang dan dana anggota tak kunjung dikembalikan. Bahkan pada sekitar tahun 2021, kantor koperasi tersebut dilaporkan tutup tanpa pemberitahuan resmi kepada para anggota.
Selain itu, para anggota juga menemukan informasi bahwa aset kantor koperasi diduga telah dijual dan beralih kepemilikan kepada pihak lain. Sejak saat itu, keberadaan pengurus koperasi disebut tidak diketahui, sementara kegiatan seperti Rapat Anggota Tahunan juga tidak lagi dilaksanakan.
Dari data sementara yang dihimpun kuasa hukum korban, terdapat puluhan nama anggota yang telah melapor dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Pada lampiran tahap pertama, tercatat 21 korban dengan total kerugian sekitar Rp450 juta. Sementara pada data lanjutan terdapat tujuh korban tambahan dengan nilai kerugian hampir Rp750 juta.
Jika digabungkan, kerugian dari data sementara tersebut sudah melampaui Rp1 miliar dan diperkirakan masih akan bertambah karena jumlah korban disebut mencapai ratusan orang.
Para korban juga telah meminta Pemerintah Kota Semarang memfasilitasi mediasi antara anggota dan pengurus koperasi. Berdasarkan surat dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang, mediasi dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 17 Maret 2026 pukul 09.00 WIB di kantor dinas setempat.
Nur Sholikin menegaskan bahwa para anggota koperasi berharap negara hadir untuk melindungi hak masyarakat yang dirugikan.
“Kasus ini menyangkut dana masyarakat yang nilainya tidak kecil. Kami berharap pemerintah dan aparat penegak hukum bisa segera menindaklanjuti laporan ini agar para korban mendapatkan kepastian hukum serta pengembalian hak mereka,”Tandas Sholihin.**Red







