Tajam News

Rekapitulasi Pilkada Makassar, Wartawan Dihalangi Meliput

Mediatajam.com – Pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar di hampir seluruh PPK berlangsung tertutup dari pantauan publik, Jumat (29/6/2018). Dua di antaranya rekapitulasi di PPK Kecamatan Rappocini dan Kecamatan Tamalate.

Seperti yang dialami awak media saat ingin meliput pelaksanaan perhitungan berjenjang di Kantor Lurah Jongaya, Jalan Daeng Eppe, Kecamatan Tamalate. Jalanan depan kantor lurah lokasi pleno ramai kerumunan massa pendukung dan warga. Mereka ingin menyaksikan proses rekapitulasi, namun dihadang polisi.

Terkait Pelarangan jurnalis (wartawan) untuk meliput hasil rekapitulasi perhitungan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) kota Makassar oleh petugas, LUTHER EMBA S, SE Kadiv Humas LP-KPK (LEMBAGA PENGAWASAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN KEADILAN) mengatakan itu konyol pelarangan itu adalah bentuk pelanggaran Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Apalagi hasil rekapitulasi bersifat pleno terbuka untuk umum yang tetap diawasi Pemantau Pemilu dalam negeri, Pemantau Pemilu asing, masyarakat dan instansi terkait sesuai petunjuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2018.

“Pelarangan itu melanggar kebebasan Pers dalam melakukan pemberitaan kepemiluan Pilkada bersih, adil, damai dan jujur. Apa lagi, aturan dalam PKPU menjelaskan itu terbuka untuk umum”. ungkapnya

Bekerja mengambil data informasi, mengolah hingga menyiarkan informasi adalah tugas pokok kerja Pers yang diberi mandat oleh publik untuk menginformasikan kepentingan publik agar bisa mendapat informasi yang baik, benar dan utuh.

Sesuai kemerdekaan Pers untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dari pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam berdemokrasi, tutup luther .**wa