Tajam News

Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Rembang,Anak Korban Histeris

REMBANG, mediatajam.com – Sat Reskrim Polres Rembang menggelar rekonstruksi pembunuhan sadis empat orang dalam satu keluarga di Desa Turusgede, Kecamatan Rembang, Rembang, Jawa tengah. Keluarga korban yang hadir dalam rekonstruksi tersebut histeris ketika melihat tersangka Sumani (43) saat memperagakan naik sepeda motor usai beraksi, Kamis (4/3/2021).

Rekonstruksi digelar sekitar pukul 08.30 WIB, kedatangan tersangka Sumani (43) ke TKP dikawal ketat oleh puluhan petugas kepolisian, sebab sejumlah warga dan pihak keluarga korban berdatangan ke lokasi dan hanya bisa menyaksikan di ujung gang masuk menuju TKP yang berjarak 10 meter dari pagar rumah.

Ketika tersangka memperagakan naik sepeda motor usai beraksi, keluarga korban yang telah berada di sana langsung histeris. Mereka mencaci maki tersangka Sumani (43). Bahkan anak korban, Danang berteriak dan menuntut tersangka dihukum mati.

“Kalau tidak dihukum mati, saya yang akan membunuh,” teriak Danang, salah satu putera almarhum Anom Subekti yang juga kehilangan seorang anak dalam peristiwa sadis tersebut.

Kapolres Rembang, AKBP Kurniawan Tandi Rongre menjelaskan barang bukti kayu untuk memukul korban, sampai saat ini belum ditemukan oleh pihak kepolisian. Namun mengacu hasil penyelidikan dan penyidikan, bukti-bukti lainnya sudah memperkuat dugaan keterlibatan tersangka.

“Jadi kalau pun barang bukti kayu tidak ditemukan, bagi kami tidak masalah,” ungkapnya.

Kapolres juga memastikan Sumani merupakan tersangka pelaku tunggal. Terkait motifnya, dari keterangan tersangka sempat ada unsur sakit hati atas permasalahan lama dan sekaligus ingin menguasai harta benda milik korban.

“Tersangka kita pastikan tunggal. Sakit hati soal apa, dari pengakuan tersangka awal sing wes yo wes, hal itu menandakan ada sesuatu antara tersangka dan korban,” katanya.

Kapolres menambahkan pihaknya menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana dan ancaman hukumannya sampai hukuman mati.

Sumani memperagakan adegan naik motor usai membunuh para korban.

“Maksimal hukuman mati, kita jerat pembunuhan berencana. Untuk pembuktian terbukti atau tidak, kita lihat di pengadilan nanti,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rembang, Eko Hartoyo mengungkapkan reka ulang atau rekonstruksi ini penting untuk membuat lebih terang rangkaian dalam peristiwa tersebut.
“Tergambar cara tersangka melakukan tindak kejahatan, ini untuk melengkapi bukti-bukti,” pungkasnya. **SAN